Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

463 Pelanggar di Kota Malang Kena Tilang Elektronik dan Manual, Paling Banyak Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman

Aditya Novrian • Senin, 22 Juli 2024 | 20:14 WIB
Photo
Photo

MALANG KOTA - Sebagian pengendara yang melintas di jalanan Kota Malang masih mengabaikan peraturan berlalu lintas. 

Hal itu bisa terlihat dari hasil sementara Operasi Patuh Semeru 2024 selama empat hari. 

Ada ratusan pengendara roda dua maupun roda empat yang mendapat tilang elektronik maupun manual (selengkapnya baca grafis). 

Baca Juga: Tiga Kamera ETLE Baru di Malang Masih Diuji Coba

Jumlah pelanggar itu bisa saja bertambah dalam sepekan mendatang. 

Mengingat operasi tersebut berlangsung selama dua pekan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, dua jenis pelanggaran yakni tak memakai sabuk pengaman dan helm sudah menjadi langganan setiap hari. 

Bahkan, ada beberapa pengendara yang terekam di ETLE statis sudah lebih dari satu kali melanggar.

”Sebelum Operasi Patuh Semeru ada sebagian pengendara yang sudah ditilang, tapi masih bandel melanggar,” tegas Aris.

Padahal, memakai sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat dan helm bagi kendaraan roda dua adalah unsur keselamatan yang vital. 

Artinya tingkat kematian yang disebabkan kecelakaan rata-rata disumbang oleh kelalaian dari dua pelanggaran itu sendiri. 

Disusul pelanggaran lain seperti berkecepatan tinggi dan tidak konsentrasi saat berkendara. 

Perwira dengan dua melati emas di pundaknya itu juga menyoroti jumlah teguran. 

Sebanyak 1.488 pengendara telah ditegur. 

Rata-rata mereka diingatkan untuk memasang spion dengan benar serta memakai pelat nomor yang resmi. 

”Dua pelanggaran itu sementara kami ingatkan saja, kalau tetap parah ke depannya bisa melalui sistem tilang,” lanjut mantan Wakasatlantas Polrestabes Surabaya itu.

Hal itu karena pada operasi yang diadakan selama 14 hari ini, dia hanya berfokus pada delapan pelanggaran inti. 

Menurutnya pekerjaan rumah terbesar untuk menekan angka kecelakaan di Kota Malang bersumber pada delapan pelanggaran itu. 

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas di Kota Malang, 202 Pemotor tanpa Helm Kena Tilang ETLE  

Yaitu pelanggaran tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang memakai ponsel, berkendara dengan kecepatan tinggi, pengendara yang melawan arus, serta yang berboncengan lebih dari satu dengan roda dua. 

Bukan berarti pelanggaran lain tidak penting. 

Namun Aris menegaskan di luar delapan pelanggaran itu sementara ini hanya akan dicatat saja. 

”Tentu saja tujuannya untuk menghindari kemungkinan pengendara yang 

ditegur mengulangi kesalahannya lagi,” papar Aris. 

Dengan begitu, dirinya memiliki dasar untuk menghukum pengendara tersebut 

karena mengulangi kesalahan yang sama. 

Melihat keefektifan sistem tilang menggunakan ETLE statis, Aris juga mengusahakan tiga ETLE statis tambahan yang sudah dipasang dapat 

segera beroperasi. 

Utamanya pada momen Operasi Patuh Semeru tahun ini. 

”Untuk mengoptimalkan operasi Semeru, kami usahakan tiga ETLE statis tambahan sudah berfungsi dalam waktu dekat,” pungkasnya. (aff/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kena tilang #lalu lintas #manual #463 Pelanggar #operasi semeru #elektronik