MALANG KOTA - Biaya operasional 23 wisata kampung tematik ke depan diusulkan tidak lagi mengandalkan swadaya masyarakat.
Sebab, Pemkot Malang tengah mengkaji adanya payung hukum terkait pengelolaan.
Harapannya seperti biaya perbaikan dan pemeliharaan bisa menggunakan APBD.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, kemungkinan payung hukum yang akan dibuat yakni peraturan wali kota (perwali).
Pertimbangannya pembahasan lebih cepat jika dibandingkan dengan peraturan daerah (perda).
”Pariwisata ini menjadi perhatian kami. Dalam waktu dekat akan dibahas perwali, kalau perda terlalu lama waktunya,” ujarnya.
Dalam perwali itu, Wahyu mengupayakan ada APBD yang masuk untuk pendanaan kampung tematik.
Sehingga, pengembangan destinasi wisata bisa lebih maksimal.
Dalam waktu dekat, pemilik kursi N1 itu menyampaikan, ada rencana pengecatan ulang Kampung Warna-Warni Jodipan (KWJ).
Biayanya berasal dari corporate social responsibility (CSR) salah satu pabrik cat asal Malang.
”Untuk bahan baku cat sudah ada persetujuan. Tinggal ini kami mencari personelnya,” terang Wahyu.
Sementara itu, Pengamat Pariwisata Universitas Brawijaya (UB) Ahmad Faidlal Rahman menuturkan, regulasi yang akan dibuat pemkot memang mendesak dilakukan.
Hal itu untuk memberikan pendanaan kepada kampung tematik.
Selama ini, kampung tematik dikelola kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Karena lembaga sosial dan dananya kurang, membuat perkembangan kampung tematik mandek.
Tidak seperti misalnya Koridor Kajoetangan.
Ahmad menerangkan, selama ini kampung tematik mendapat dukungan dari pihak ketiga.
Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. (adk/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana