Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Daop 8 Surabaya Bongkar Bangunan Liar di Rel Sebrang Lapas Lowokwaru, Sterilkan Jalur KA Stasiun Malang-Blimbing

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 25 Juli 2024 | 19:57 WIB
Polsuska mengangkut barang-barang dari bedak liar yang dibongkar di sekitar rel kereta jalur Stasiun Malang-Blimbing
Polsuska mengangkut barang-barang dari bedak liar yang dibongkar di sekitar rel kereta jalur Stasiun Malang-Blimbing

MALANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya membongkar struktur bangunan ilegal dan barang-barang di sepanjang jalur KA antara Stasiun Malang dan Stasiun Blimbing pada hari Kamis (25/7).

Aksi pembersihan itu dilakukan di sejumlah titik di sekitar Lapas Lowokwaru.

Petugas dari KAI Daop 8 Surabaya dan Polsuska terpantau meruntuhkan bangunan semi permanen dan menghilangkan pagar-pagar pada Kamis (25/7).

Langkah-langkah itu dimaksudkan untuk mengembalikan area jalur KA ke kondisi semula, bebas dari gangguan aktivitas masyarakat maupun benda-benda di sekitarnya.

Kegiatan itu merupakan bagian dari rutinitas yang dilakukan di seluruh wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya.

Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa prioritas utama KAI adalah keselamatan perjalanan kereta api.

Untuk alasan tersebut, KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk mengambil berbagai langkah demi menjaga keselamatan perjalanan KA di wilayahnya.

"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya sedang melakukan pemeriksaan lintas dan membersihkan jalur KA dari barang-barang yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan KA," katanya.

Luqman Arif menambahkan bahwa sebelumnya KAI Daop 8 Surabaya telah mengadakan sosialisasi kepada penduduk setempat untuk segera membongkar bangunan dan barang milik mereka yang berada di sepanjang jalur KA.

"Namun, respons terhadap sosialisasi kurang maksimal. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya terpaksa melaksanakan membongkar struktur bangunan liar dan memindahkan barang-barang tersebut ke luar area batas aman jalur KA," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya adalah bangunan yang melebihi batas tanah dan mendorong ke arah jalur KA, serta dijadikan sebagai tempat penyimpanan sementara atau tempat untuk barang-barang seperti kursi, kandang hewan, dan barang lainnya.

Kondisi itu menciptakan kesan kotor dan juga dapat mengganggu saluran air, yang berpotensi menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA.

Luqman Arif menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang no.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang pembangunan atau penempatan barang-barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan dan mengancam keselamatan perjalanan.

"Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal 192, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 100.000.000,-," tambahnya.

Selain itu, pasal 179 dari undang-undang yang sama juga melarang kegiatan yang dapat mengganggu struktur tanah di sepanjang jalur KA, dengan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 250.000.000.(fin)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#stasiun malang #kai daop 8 surabaya #lapas lowokwaru