MALANG KOTA - Masa kampanye Pilkada 2024 baru dimulai September mendatang. Namun, spanduk dengan nuansa kampanye sudah bertebaran di berbagai lokasi.
Untuk tetap menjaga kondusivitas politik, dalam waktu dekat Satpol PP akan menyurati pemasang spanduk yang terbukti melanggar.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya menyebut, ada 15 pemasang spanduk yang bakal mendapat surat pemberitahuan.
Saat ditanya identitas pemasang baliho, Mustaqim enggan menyebut.
Dia hanya mengatakan, jika spanduk dipasang di lokasi yang tidak seharusnya.
Berkaca dari Pemilu 2024 pada Februari lalu, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasangi materi kampanye.
Mulai tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, pohon, hingga taman.
Mustaqim melanjutkan, surat pemberitahuan yang dikirim berisi teguran untuk memindahkan spanduk.
”Kami juga akan memberi pilihan kepada mereka apakah memilih mencabut sendiri atau kami yang mencabut,” kata pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut kemarin (29/7).
Saat ini surat pemberitahuan sudah diberikan kepada kepala Satpol PP untuk ditandatangani.
Pihaknya tinggal menunggu waktu saja untuk mengirim surat tersebut ke pemasang spanduk.
Meski demikian, langkah yang dilakukan untuk penertiban masih sebatas surat pemberitahuan.
Sebab, sekarang belum memasuki masa kampanye Pilkada 2024.
”Jadi para bakal calon kepala daerah masih bisa memperkenalkan diri.
Selama cara pemasangannya benar,” tegas pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tersebut. (mel/and)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana