Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Suara Perlawanan dari Malang! Dukung Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Demonstrasi di Depan Balai Kota Hari Ini!

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:59 WIB
Suasana demonstrasi mahasiswa di Balai Kota Malang mendukung putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada
Suasana demonstrasi mahasiswa di Balai Kota Malang mendukung putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada

MALANG - Ratusan mahasiswa di Kota Malang menggelar aksi mendukung pelaksanaan putusan MK, hari ini, Kamis (22/8).

Demonstrasi mahasiswa di Kota Malang itu mendukung dua putusan MK.

Pertama, putusan MK soal pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.

Kedua, penegasan putusan MK soal tidak adanya perubahan syarat batas usia pencalonan kepala daerah saat pendaftaran.

Demonstran juga membawa banner bertuliskan, "DPR membajak konstitusi, kawal putusan MK".

Demonstran berhenti di depan Balai Kota dan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.

Suara perlawanan demonstrasi dari Malang tersebut didasari penolakan pada sikap Badan Legislatif DPR RI yang berencana melakukan RUU Pilkada.

Baleg DPR RI ditengarai hendak melakukan revisi UU Pilkada setelah MK menelurkan dua keputusan terkait pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan penegasan putusan MK soal syarat batas usia calon kepala daerah.(fin)

 

Photo
Photo

Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Demokrasi kita kembali terancam.

Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan.

Elit-elit kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tercium aroma busuk di balik niat untuk merevisi undang-undang pilkada ini setelah putusan MK, hingga menyisakan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi kita.

Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi.

Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.

Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi.

Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan.

Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.

Pada situasi saat ini, pers profesional harusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.

Rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.

Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat.

Atas dasar itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan dan menyerukan:

Demokrasi kita terancam dan pers wajib membelanya.

Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.

Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.

Pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.

Jakarta, 22 Agustus 2024

KOALISI LINTAS ORGANISASI PERS (sesuai abjad)

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
4. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
6. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
7. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
8. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
9. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#putusan mk #mahasiswa #Kota Malang #Demonstrasi #balai kota