Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

1.745 Izin PBG Antre di Meja Kantor Perizinan, Begini Upaya Pemkot Malang Percepatan Penerbitan Perizinan

Bayu Mulya Putra • Kamis, 5 September 2024 | 01:00 WIB

Infografis Seretnya Penerbitan Izin Pembangunan
Infografis Seretnya Penerbitan Izin Pembangunan

Pemkot Tak Ingin Permohonan Terus Menumpuk

MALANG KOTA - Sisa 1.745 permohonan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) ditarget tuntas bulan Desember.

Target tersebut disematkan Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.

Dia menyampaikan, permasalahan mandeknya PBG ditemukan ketika mengunjungi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang (selengkapnya baca grafis).

”Jumlah 1.745 yang mandek itu cukup banyak. Saya minta percepatan kepada Dinas PUPR agar tahun ini bisa tuntas,” kata dia.

Ketika tidak ada langkah percepatan.

Iwan mengatakan bila permohonan akan terus menumpuk.

Sebab, pembangunan saat ini semakin sering.

Selain itu, penerbitan PBG juga diperlukan untuk menghindari bangunan-bangunan ilegal di Kota Malang.

Baca Juga: Waspada Megathrust, Pastikan 1.725 Bangunan di Kota Malang Tahan Gempa

”Saya minta yang berhubungan dengan masyarakat luas perlu ada percepatan,” imbuh mantan Pj Bupati Lebak, Banten itu.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto menuturkan, mandeknya penerbitan izin PBG itu disebabkan beberapa penyesuaian.

Pasalnya, ada beberapa perubahan yang dulunya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini menjadi PBG.

Dia menjelaskan, persyaratan PBG lebih kompleks dibanding IMB.

Seperti ada syarat gambar struktur, arsitektur, gambar elektrikal dan gambar saluran.

 Karena masih tahap penyesuaian, banyak masyarakat yang harus merevisi permohonan mereka.

 Itu yang menyebabkan penerbitan izin mandek.

Sejak pertengahan tahun, dilakukan kelonggaran.

 Utamanya untuk bangunan atau perumahan masyarakat.

 ”Kalau ada yang kurang sedikit, kami terbitkan PBG dulu.

Tapi dengan catatan perlu perbaikan,” terang Dandung.

Namun, lanjut dia, untuk pembangunan berisiko tinggi, seperti gedung bertingkat, wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Warga Temas Usung Bangunan Jawa Khas Solo  

”Jadi ada kelonggaran, tapi juga ada syarat yang tidak bisa ditawar,” tambahnya.

Dia optimistis target dari Pj Iwan bisa terpenuhi.

Percepatan penyelesaian PBG itu juga menjadi fokus Pj Wali Kota Malang sebelumnya, Wahyu Hidayat.

 Dalam kurun waktu satu bulan sejak Juli lalu, sudah ada ribuan PBG yang telah dituntaskan.

Sebelum Wahyu menjabat, tercatat ada lebih dari enam ribu izin PBG yang mandek. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PBG #Permohonan Izin #Kota Malang