KOTA MALANG - Meski sudah berkeluarga, Firman Ahmad, 22, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu tetap bersemangat untuk mendekati perempuan lain.
Salah satu yang berhasil didekati Casanova Junrejo Kota Batu yakni ALR.
Perempuan berusia 17 tahun itu juga berdomisili di kecamatan yang sama dengan pelaku.
Keduanya berkenalan lewat Facebook (FB), bulan Januari lalu.
Tak hanya berkenalan, keduanya juga menjalin hubungan terlarang.
Itu dibuktikan dengan kehamilan ALR.
Semua diawali dari ajakan ngopi dari Firman pada 16 Januari 2024.
Selepas menghabiskan pesanan kopi, Firman membawa ALR ke Villa Intan di Jalan Raya Oro-Oro Ombo Nomor 1, Kecamatan Batu.
”Di sana, terdakwa dan korban melakukan hubungan badan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wildan Hakim selepas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, kemarin (2/9).
Tak hanya sekali, hubungan badan juga dilakukan beberapa kali.
Yakni pada 22 Januari 2024 di rumah Firman.
Lalu pada 27 Januari di Villa Ian, Jalan Delima Nomor 41 Kota Batu.
Juga dilakukan pada 28 Januari dan 13 Februari lalu.
Dua kejadian terakhir berlangsung di rumah Firman.
ALR pun tidak bisa menolak.
Sebab, Firman mengatakan kalau dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di kemudian hari.
Selang beberapa waktu, ALR merasa heran karena terlambat menstruasi.
”Dia kemudian berinisiatif membeli test pack. Hasilnya garis dua,” tambah Wildan.
Kehamilan ALR diketahui oleh bibinya.
Setelah itu sang bibi langsung melaporkan kehamilan ALR ke keluarganya.
Pihak desa sempat melakukan mediasi antara keluarga Firman dan ALR.
Sebab, keduanya berasal dari desa yang sama.
Baca Juga: Daya Tarik Fisik Bukan Alasan Utama Pria Selingkuh, Ternyata Ini
Dalam mediasi itu, Firman diminta bertanggung jawab.
Firman juga menyatakan bersedia menikahi ALR.
Namun, keluarga ALR enggan.
Sebab, Firman sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.
Kasus itu pun berlanjut ke meja hijau.
Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menggelar sidang pertama.
Dalam sidang pertama, ada pembacaan dakwaan.
Pihak Kejari Kota Batu juga sudah mengantongi beberapa alat bukti.
Seperti keterangan dari sembilan saksi.
Seperti pengakuan dari bibi ALR.
Kemudian ada teman Firman yang bernama E.
E diketahui sempat bersama Firman dan ALR.
Selain itu juga ada bukti surat visum.
Saat ini, usia kehamilan ALR sudah delapan bulan.
Dari kasus itu, JPU menyangkakan tiga pasal kepada terdakwa.
Yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tepatnya pasal 81 ayat 1 juncto 76 D tentang persetubuhan dengan kekerasan, pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan dengan diawali tipu muslihat, serta pasal 82 ayat 1 juncto 76 E tentang pencabulan.
”Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun dan minimal lima tahun,” tandasnya. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana