KABUPATEN - Sidang kasus pengeroyokan Alfin Syafiq Ananta, 17, untuk enam pelaku yang berusia anak hampir rampung.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berencana membacakan putusan pada Senin lusa (14/10).
Sebelum putusan dibacakan, keluarga almarhum Alfin mengajukan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar para pelaku.
Berkas permohonan restitusi diserahkan ke PN Kepanjen kemarin (11/10) sekitar pukul 10.00 oleh ayah almarhum korban, Nanang Kuswanto, bersama Mohamad Krisdianto SH MH selaku kuasa hukum.
Mereka menuntut biaya Rp 117 juta yang harus dibayar oleh enam terdakwa.
Yakni MAS, 17; RAF, 17; VM, 16; RH, 15; RFP, 17; dan PIAH, 15.
”Semua berkas-berkasnya sudah kami serahkan melalui PTSP”, kata Krisdianto.
Tuntutan restitusi itu meliputi Rp 7 juta kerugian materi dan Rp 100 juta kerugian immateriil.
Kerugian materi dibuktikan dengan kuitansi-kuitansi berobat Alfin saat dirawat di RST Soepraoen akibat pengeroyokan pada 6 September lalu hingga akhirnya meninggal.
Sedangkan kerugian immateriil dihitung dari ayah korban yang tidak bekerja selama anaknya koma enam hari di RS.
Permohonan ganti rugi diajukan berdasar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Dalam peraturan itu disebutkan, pengajuan biaya ganti rugi kasus pidana bisa diajukan melalui PN atau LPSK.
Tapi, pihaknya lebih memilih untuk mengajukan sendiri ke ketua pengadilan.
Alasannya, perkara dengan terdakwa enam pesilat muda itu diputus dalam waktu dekat.
Sebelumnya, semua terdakwa kecuali PIAH mendapat dituntut empat tahun penjara.
Hanya PIAH yang dituntut 5 tahun karena aksi brutalnya mengakibatkan Alfin terkapar tak sadarkan diri.
Krisdianto memahami bahwa permohonan restitusi itu terkendala pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Isinya memang mewajibkan adanya pembayaran denda.
Tapi jika pelaku masih di bawah umur dan dikenakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), maka denda tersebut diganti pelatihan kerja.
Namun, Krisdianto mengatakan bahwa permintaan restitusi tidak hanya dibebankan pada para pelaku anak.
”Kami ajukan kepada 12 orang pelaku. Kalau untuk pelaku anak tidak diterima, bisa dibebankan kepada pelaku yang sudah dewasa,” imbuh dia.
Untuk saat ini dia masih yakin permohonan restitusi pada pelaku anak bisa dikabulkan karena perkara tersebut tidak melalui proses diversi sejak tahap penyidikan.
Krisdianto menilai hal itu bisa menjadi celah permohonan restitusi.
Di sisi lain, pihaknya meyakini bahwa para pelaku anak melakukan pengeroyokan atas tekanan dari para pelaku dewasa.
Terutama dari tersangka atas nama Achmat Sifak Mashudi alias Hudi, 23, dan Nur Rochman, 28.
Hudi tercatat sebagai ketua rayon sebuah perguruan silat di Karangploso.
Sementara Rochman merupakan pesilat senior di perguruan itu dan tergolong sebagai pelatih.
Keduanya berada di dua TKP pengeroyokan.
Hudi sebenarnya berwenang menghentikan latihan tidak resmi.
Tapi Rochman lebih disegani karena lebih senior dan statusnya sebagai pelatih.
”Mereka mereka tidak menghentikan pengeroyokan berlabel latihan bersama itu. Kami menduga para pelaku anak dalam tekanan Rochman,” tandasnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana