Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bawaslu Kota Malang Segera Tertibkan APK Melanggar Aturan

Aditya Novrian • Selasa, 22 Oktober 2024 | 02:30 WIB
MELANGGAR ATURAN: APK milik dua paslon kompak terpasang di tiang listrik.
MELANGGAR ATURAN: APK milik dua paslon kompak terpasang di tiang listrik.

MALANG KOTA - Bersih-bersih alat peraga kampanye (APK) pilkada segera dilakukan.

Hampir sama seperti dengan Pemilu 2024, pada pilkada banyak bertebaran APK yang melanggar.

Seperti misalnya terpasang di tiang listrik maupun dipaku di pohon.

Dari pantauan wartawan koran ini kemarin, pelanggaran pemasangan APK terjadi merata di setiap kecamatan.

Kebanyakan spanduk politik itu dipasang di pohon.

Padahal, itu sudah jelas dilarang dan mengganggu estetika.

Ketua Bawaslu Kota Malang M. Arifudin menyampaikan, dalam pilkada ini, pihaknya bakal mendata APK mana saja yang melanggar.

Untuk itu, bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk segera melakukan penertiban.

”Kami akan memastikan pemasangan APK sesuai aturan yang ditetapkan KPU. Jika ada yang melanggar kami akan koordinasi juga dengan Satpol PP sebagai penegaknya,” tegas Arif.

Dia menerangkan, sebenarnya penertiban sudah dilakukan sejak hari pertama kampanye.

Yaitu di Jembatan Soekarno-Hatta (Soehat), kawasan Jalan Ijen, dan bundaran taman di dekat RS Lavalette.

Nantinya, penertiban bakal dilakukan secara masif atau ditingkatkan.

”Masyarakat juga bisa melapor ke kami jika ada APK yang mengganggu," imbuh Arif.

Senada dengan bawaslu, Pj Wali Kota Malang menyayangkan adanya APK yang dipasang di pohon.

Menurutnya, tindakan tersebut merusak lingkungan dan tidak sejalan dengan upaya menjaga keindahan tata kota.

Dia meminta seluruh kontestan Pilkada lebih memperhatikan kondisi lingkungan dalam menempatkan APK.

”APK ini harus dipasang pada tempat yang benar. Karena nanti akan menimbulkan konflik," tegas Iwan.

Dia berharap, setiap kontestan bisa mengedukasi pendukungnya.

Untuk menaati aturan, dari yang terkecil. Yaitu pemasangan APK. (adk/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#apk #malang kota #pilkada #alat peraga kampanye (APK)