MALANG KOTA – Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan mulai ditertibkan Selasa lalu (5/11) sampai kemarin (6/11).
Penertiban di lakukan Bawaslu Kota Malang dibantu panwascam, pengawas di tingkat kelurahan atau desa (PKD), dan Satpol PP.
Mereka melakukan penertiban di lima kecamatan selama dua hari.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, penertiban APK berlangsung sejak Selasa (5/11) pukul 19.30.
Salah satunya di sepanjang Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Polowijen, Ke camatan Blimbing.
Ada lebih dari lima APK yang di ter tibkan di sana.
Mulai APK milik pasangan calon (paslon) nomor urut satu sampai tiga.
Ada APK yang diletakkan di area rumah sakit, pohon, dan tiang listrik.
Kemudian dilakukan penertiban di Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.
Di sana juga ditemukan APK dari tiga paslon yang melanggar aturan.
Ada yang diletakkan di dekat SD Negeri Tunggulwulung 1.
Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan mengacu rute-rute yang sudah disiapkan panwascam.
Kriteria APK yang di tertibkan mengacu Keputusan KPU Kota Malang Nomor 492 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
”Kemudian aturan turunannya berupa PKPU dan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame,” jelasnya.
Beberapa aturan tersebut menyebut larangan-larangan APK.
Seperti yang dipasang di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga instansi pemerintahan.
Apa lagi jika pemasangannya menyebabkan kerawanan bagi masyarakat.
”Lalu APK yang di letakkan menggunakan paku atau kawat di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan titik-titik lain di luar lokasi yang sudah di tentukan,” imbuh Arifudin.
Sebelum melaksanakan penertiban, mereka sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh tim paslon.
Mereka juga mengirimkan surat saran perbaikan pada 28 Oktober.
Dalam surat itu tercantum, paslon harus melakukan perbaikan pada kurun waktu 2 x 24 jam.
Jika tidak, APK yang melanggar akan di tertibkan. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana