Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tiga Daerah di Malang Raya, Hanya Kota Ini yang Gaji Guru Honorer Setara UMK, Lainnya Masih Belum

Fathoni Prakarsa Nanda • Senin, 11 November 2024 | 18:24 WIB
Photo
Photo

MALANG KOTA - Di tengah wacana kenaikan gaji guru honorer, tenaga pendidik di Kota Malang dipastikan lebih beruntung dibanding daerah lain.

Sebab, gajinya sudah sesuai dengan Upah Minimum Karyawan (UMK).

Yaitu antara Rp 3,3 juta sampai Rp 3,5 juta.

Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji honorer di Kabupaten Malang dan Kota Batu yang masih berkisar Rp 2 jutaan, atau di bawah UMK.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menyampaikan, pada 2023 lalu, gaji honorer berkisar antara Rp 2,9 juta sampai Rp 3,2 juta.

Kemudian pada 2024 dinaikkan menjadi Rp 3,2 sampai Rp 3,5 juta.

Artinya, sebelum pemerintah pusat berencana menaikkan gaji honorer, Pemkot Malang memang sudah terlebih dahulu menaikkan honor tenaga non-ASN tersebut.

”Kenaikan UMK membuat kami bersama dewan sepakat menaikkan gaji honorer,” tuturnya.

Karena kenaikan gaji guru honorer itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapat tambahan anggaran paling banyak pada 2024.

Yaitu mencapai Rp 9,6 miliar.

Pasalnya, tenaga honorer di perangkat daerah tersebut mencapai 592 orang.

Tambahan anggaran itu jauh di atas yang didapat perangkat daerah lain.

Misalnya, dinas lingkungan hidup mendapat tambahan Rp 3,3 miliar dan menempati posisi kedua.

 Sedangkan posisi ketiga adalah dinas kesehatan yang mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.

”Disdikbud dianggarkan paling besar karena terbanyak jumlah honorernya,” terang Subkhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menerangkan, setiap dua tahun sekali pemkot menaikkan gaji honorer.

Untuk tahun 2024, gaji terendah Rp 3,2 juta bagi guru lulusan SMA.

Kemudian Rp 3,3 juta sampai Rp 3,5 juta bagi tenaga pendidik lulusan sarjana.

Tergantung lama pengabdian mereka.

”Dengan kenaikan gaji honorer, anggaran disdikbud untuk honor sangat besar. Dari total anggaran Rp 590 miliar, sekitar Rp 300 miliar untuk belanja pegawai,” jelas Jana.

Dia menilai gaji yang layak bagi guru honorer penting untuk menjaga kualitas pendidikan Kota Malang.

Kabupaten Belum Terima Petunjuk Pusat Sementara itu, pegawai nonASN atau honorer Pemkab Malang harus lebih bersabar, termasuk para guru.

Kali terakhir mereka mendapatkan kenaikan gaji pada 2020.

Bahkan kenaikan gaji untuk tahun depan juga belum ditetapkan.

Sebelumnya, gaji pegawai honorer Pemkab Malang berkisar antara Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta.

Kemudian per Oktober 2020 mendapat tambahan Rp 500 ribu.

Angka itu bertahan tahun ini.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, kisaran gaji pegawai non-ASN mencapai Rp 2,2 juta hingga 2,5 juta.

Pemberian gaji disesuaikan dengan latar belakang pendidikan. 

Pegawai honorer dengan pendidikan sarjana mendapat gaji bulanan Rp 2.500.000.

Sementara untuk yang pendidikan D3 mendapat gaji Rp 2.400.000.

Terakhir, untuk pegawai honorer dengan pendidikan SMA mendapat gaji 2.200.000.

“Sejauh ini kami belum menerima petunjuk dari pemerintah pusat untuk menaikkan gaji honorer, termasuk guru,” kata Yetty Jumat lalu (8/11).

Baca Juga: UMK Malang Raya Naik Rp 100 Ribu - Rp125 Ribu

Gaji guru honorer tersebut memang masih di bawah UMK Kabupaten Malang yang mencapai Rp 3,36 juta.

Tapi masih berada di atas rata-rata pengeluaran bulanan yang mencapai Rp 1,19 juta.

Berbeda dengan gaji guru honorer yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Malang, gaji Guru Tidak Tetap (GTT) bergantung dari alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

Sayangnya, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Malang Muriadi menyebutkan bahwa tahun ini tidak ada jatah Bosda.

Sebab, anggaran Bosda digeser untuk insentif guru tidak tetap (GTT).

Sehingga, gaji untuk guru non-ASN dialokasikan dari iuran komite.

“Jadi, kami meminta persetujuan dari para orang tua atau wali murid untuk iuran komite. Nominalnya dibebaskan dan tidak mengikat,” kata dia.

Untuk diketahui, sumber pendanaan pendidikan memang ada tiga.

Yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumbangan masyarakat.

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Sekaligus Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Sebagai contoh, dalam satu tahun sekolah menyusun Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) dan membutuhkan Rp 500 juta.

Kemudian ditentukan bahwa yang bisa dianggarkan dari BOS sebesar Rp 300 juta.

Maka, Rp 200 juta bisa dianggarkan dari iuran komite.

Nominalnya pun tidak ada batasan.

“Ada yang mengisi Rp 50 ribu, ada juga yang Rp 75 ribu, bebas sesuai kemampuan orang tua,” kata dia.

Akan tetapi, gaji untuk guru tersebut masih belum layak.

Nominal rata-ratanya hanya sekitar Rp 750 ribu per bulan.

Semua bergantung iuran komite yang telah terkumpul.

Semakin banyak iuran komite, maka gaji guru juga dapat semakin banyak.

”Itu kalau sekolah besar. Kalau sekolah kecil, mungkin hanya Rp 500 ribu per bulan,” pungkasnya.

Kota Batu Mulai Pendataan Butuh biaya yang cukup besar untuk merealisasikan program tambahan gaji guru honorer yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto.

Tambahan gaji tersebut digadang-gadang mencapai Rp 2 juta per guru.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Batu mulai melakukan pendataan kebutuhan tambahan gaji guru non-ASN.

Hingga saat ini terdapat 262 tenaga guru non-ASN di Kota Batu.

Sebanyak 58 orang merupakan guru honorer daerah, sementara 204 lainnya berstatus guru tidak tetap (GTT).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M.

Chori menilai program tersebut tak serta merta akan menambah semua gaji guru non-ASN.

Meski sama-sama bersumber dari APBD, penyaluran gaji pada kedua jenis tenaga non-ASN itu berbeda.

”GTT digaji melalui bantuan operasional sekolah daerah (Bosda). Sedangkan guru honorer daerah diangkat melalui SK wali kota dan dibiayai langsung APBD,” ujarnya.

Besaran gaji mereka juga berbeda. GTT didasarkan pada kemampuan sekolah.

Sementara gaji guru honorer daerah sudah ditetapkan Rp 2,4 juta per bulan.

Kendati demikian, tenaga guru non-ASN di Kota Batu sudah mendapat tambahan insentif.

Besarannya mencapai Rp 700 ribu per bulan.

Tambahan gaji tersebut otomatis membuat kebutuhan anggaran pendidikan mengalami kenaikan.

”Kami masih tunggu kepastian juknis untuk tahu kebutuhan anggarannya,” ucap Chori.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu mencatat rata-rata pengeluaran warga Kota Batu mencapai Rp 1,3 juta per bulan.

Itu dihitung dari pengeluaran makanan maupun bukan makanan.

Sementara upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Kota Batu mencapai Rp 3,1 juta.

Artinya, besaran gaji beberapa guru honorer dianggap masih belum mencukupi kehidupan yang ideal.

Seperti yang diungkapkan tenaga non-ASN di salah satu SMP Negeri di Kota Batu, Lutfi Zibahnul Aziz.

Dia menjadi GTT sejak 2021 lalu.

Sistem penggajian di sekolahnya didasarkan jumlah jam mengajar.

”Per jam dihargai Rp 45 ribu,” ungkapnya.

Kendati demikian, dia tak bisa mengajar penuh dengan jumlah jam mengajar yang ideal.

Baca Juga: Kans GTT Sekolah Swasta di Kota Malang Ikut PPPK Tipis

Itu bergantung dengan kebutuhan sekolah pada mata pelajaran yang dia ajarkan.

Karena itu penghasilan cukup fluktuatif.

Antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

“Jujur memang tidak cukup kalau mengandalkan itu saja,” katanya.

Lutfi sebenarnya memiliki pekerjaan lain untuk menambah penghasilan.

Namun, tekadnya untuk mengabdi di dunia pendidikan menjadi alasan bertahan hingga saat ini.

Dia menyambut baik rencana kenaikan gaji guru honorer yang telah dilontarkan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

Terlebih tugas yang diemban guru memberikan efek jangka panjang bagi kemajuan bangsa.

“Tentu kami sangat menunggu rencana itu bisa terealisasi,” tutupnya. (adk/ yun/ori/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#umk #honorer #Malang Raya #gaji guru