MALANG KOTA – Para user Malang City Point (MCP) terus memperjuangkan hak atas kepemilikan apartemen dan kondotel yang sudah mereka beli.
Kemarin (11/11), belasan user mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk mengajukan pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tujuannya agar unit-unit yang sudah mereka beli tidak bisa dibalik nama oleh pe menang lelang.
Para user MCP yang terdiri dari pemilik apartemen maupun kondotel itu tiba di Kantor BPN Kota Malang pukul 09.00.
Setelah menunggu hingga pukul 10.30, mereka ditemui dua staf.
Salah satu user MCP yang bernama Suria mengatakan, ada beberapa permohonan aset yang diajukan untuk diblokir.
Yakni berupa sebidang tanah dengan SHGB Nomor 1382/Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun atas nama PT Graha Mapan Lestari (GML).
Tanah tersebut memiliki luas 5.629 meter persegi.
Kemudian sebidang tanah dengan SHGB Nomor 1383/ Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun atas nama PT GML.
Luasnya 3.320 meter persegi.
Selanjutnya bangunan mal seluas 10.644 meter persegi dan 484 unit apartemen yang ada di Tower A dan Tower B.
Di Tower A terdapat 256 unit apartemen yang 91 unit diantaranya sudah terjual.
Sedangkan 165 unit lainnya belum terjual.
Lalu, di Tower B terdapat 228 unit apartemen yang 226 unit di antara nya sudah terjual.
Ada juga sarana pelengkap dan inventori yang terdapat dalam saham PT GML.
Menurut Suria, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan untuk mengajukan pemblokiran SHGB.
”Antara lain masih terjadi permasalahan antara nasabah Bank BTN yang memberi membeli unit dengan fasilitas kredit pemilikan apartemen/kondotel dengan Bank BTN sebagai kreditur PT GML,” jelasnya.
Pihaknya menduga ada pemberian kredit ke PT GML dengan jumlah melebihi yang dibutuhkan pada 2014.
Sebab, pada 2011 sampai 2012, PT GML melakukan pembangunan dengan menggunakan dana atau pembayaran dari user.
Pertimbangan lain adalah proses lelang sejak lelang pertama sampai lelang kelima.
Pada lelang keempat dan kelima, harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar.
”Kami juga sudah meminta penjelasan, tapi sampai sekarang tidak ada upaya komunikasi bersama user untuk mencari win-win solution,” tegasnya.
Suria menambahkan, para user sebenarnya menginginkan pengembalian unit yang mereka beli hingga lunas secara utuh.
Tapi mereka juga tidak keberatan kalau pada akhirnya tidak memiliki unit.
Asalkan uang untuk membeli unit di kembalikan.
”Kami ingin BPN melakukan pemblokiran agar MCP bertemu dengan para user,” imbuhnya.
Pihaknya juga berencana berangkat ke Jakarta untuk meminta menemui Komisi II dan Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ATR/BPN.
”Kami ini korban dari ketidakadilan. Dari awal sampai sekarang banyak kejanggalan. Mereka berdalih menggunakan UU Kepailitan,” tegasnya.
Sementara itu, Fungsional BPN Kota Malang Ranto Effendi menjelaskan, pertemuan dengan para user MCP masih tahap awal.
Setelah mendengar keluhan user, BPN akan melakukan pengecekan terhadap SHGB milik MCP.
Kemudian mereka akan melakukan kajian.
”Untuk syarat pemblokiran harus ada hubungan hukum dengan pemilik sertifikat,” terang Ranto.
Persyaratan lain berupa salinan gugatan, alasan pemblokiran, surat kuasa, fotokopi sertifikat asli tanah, hingga dokumen pendukung lain.
Pemblokiran nantinya berlaku selama 30 hari.
Setelah itu, kalau permohonan balik nama baru bisa dilakukan jika waktu pemblokiran habis. Ranto juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah.
Jangan hanya melihat lokasi dan harga.
Namun juga mencari tau apakah sudah ada pemecahan sertifikat.
”Kalau sebatas yang saya tahu, MCP ini baru memiliki SHGB yang belum dipecah sesuai kamar per lantainya,” tandasnya. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana