Tahun Depan Dewan Minta Serapannya Dimaksimalkan
MALANG KOTA - Perolehan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 184 miliar bisa naik lagi.
Itu karena setiap tahun rata-rata hanya 55 persen warga Kota Malang yang taat membayar pajak kendaraan.
Masih ada sisa 45 persen warga yang harus ditingkatkan ketertibannya dalam membayar kewajiban.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2024 Pemkot Malang akan mendapat dua jenis pajak baru.
Yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, dua pajak itu masuk dalam kategori pendapatan bagi hasil dengan provinsi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menerangkan, berdasar pembahasan dengan Pemkot Malang dan data yang berasal dari Pemprov Jatim.
Setiap tahun nya, rata-rata hanya 55 persen warga rutin membayar pajak.
”45 persen ini menjadi PR Pemkot Malang agar warganya tertib bayar pajak. Jika bisa terealisasi, pendapatan Rp 184 miliar bisa naik,” tutur dia.
Sebagai informasi, jumlah kendaraan bermotor di Kota Malang sebanyak 826.673 unit.
Terdiri dari mobil pribadi 272 ribu, kemudian bus 926 dan mobil barang 21 ribu.
Selanjut nya kendaraan bermotor 531 ribu dan kendaraan khusus 115 unit.
Bayu menekankan, pada perubahan aturan mulai 2025, tarif pajak kendaraan bermotor dipastikan tidak berubah.
Hanya saja, pembagian pendapatannya yang disesuaikan.
Jika sebelumnya, Pemkot Malang hanya menerima 30 persen dan Pemprov Jatim mendapat 70 persen.
Mulai 1 Januari 2025, Pemkot Malang bakal menerima 66 persen dan Pemprov Jatim hanya 34 persen.
”Dengan adanya pendapatan baru, kami minta pemkot benar-benar bisa memaksimalkan. Dengan melakukan pendataan terkait potensi pendapatan pajak tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan, pihaknya bakal melakukan pendataan potensi pajak kendaraan bermotor.
Kemudian sosialisasi juga akan secara masif kepada masyarakat.
”Ini komitmen kami dengan Pemprov Jatim dalam pemungutan pajak kendaraan. Kami bisa bantu dalam sosialisasi, kalau pemungutan hanya bisa di samsat atau bapenda provinsi,” tuturnya. (adk/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana