MALANG KOTA – Sebanyak 89 barang sitaan pajak dilelang perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur.
Nilai seluruh barang sitaan itu mencapai Rp 12,9 miliar.
Sebagian diantaranya merupakan aset sitaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) II Jawa Timur, di Jalan Raden Intan Nomor 3, Kota Malang.
Aset sitaan dari Kanwil DJP Jawa Timur II berjumlah 35 aset dengan nilai Rp 4,5 miliar. Seperti Mobil Ford Ranger M/T tahun 2011, Nissan X-Trail A/T tahun 2015, dan Mobil Toyota Innova M/T tahun 2018.
Lalu ada aset yang bukan kendaraan berupa tanah kosong seluas 149 meter persegi di Malang.
Kemudian ada aset lain seperti barang elektronik, logam mulia, sepeda, hingga mesin.
Selain Kanwil DJP Jawa Timur II, ada pula aset sitaan dari Kanwil DJP Jawa Timur I dengan jumlah 28 aset yang bernilai Rp 6,5 miliar.
Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Timur III dengan jumlah 26 aset senilai Rp 1,9 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengatakan, sebelum sampai ke tahap penyitaan, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang tidak memiliki iktikad untuk melunasi utang ke negara.
Setelah tidak diindahkan, pihaknya melakukan penyitaan.
”Kalau barang atau aset yang berupa kendaraan seperti truk angkutan biasanya akan dilelang untuk menjadi penerimaan negara hingga kepentingan sosial,” terangnya.
Selain itu, ada pula beberapa barang yang dimusnahkan.
Misalnya saja rokok ilegal atau barang lain yang berpotensi membahayakan.
Melalui lelang, pihaknya ingin memberikan efek gentar kepada penunggak pajak.
Di samping itu juga memberi edukasi kepada masyarakat bahwa negara bisa melakukan penyitaan dan pelelangan.
”Tahun ini kami sudah dua kali menyelenggarakan lelang. Yang pertama di Surabaya dan kedua di Malang,” tandasnya. (mel/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana