Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengembang di Malang Sambut Baik Penghapusan BPHTB untuk MBR

Bayu Mulya Putra • Kamis, 28 November 2024 | 02:00 WIB
Pengembang perumahan subsidi Jatim di ambang kebangkrutan karena kuota FLPP habis
Pengembang perumahan subsidi Jatim di ambang kebangkrutan karena kuota FLPP habis

MALANG KOTA - Biaya membeli rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dipastikan turun pada tahun depan.

Itu karena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bakal dihapuskan.

Dengan program itu, biaya membeli rumah bisa menurun hingga Rp 10 juta.

Sebagai dasar dari program itu, tiga menteri sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang dukungan pelaksanaan program tiga juta rumah.

Mereka adalah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Di dalam SKB itu mengatur pembebasan BPHTB dan penghapusan retribusi PBG.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Dony Ganatha menyebut keputusan itu memberikan angin segar kepada seluruh pengembang.

Sebab menurut dia, MBR cukup mendominasi pembelian rumah di Malang Raya.

Terutama di Kabupaten Malang.

”Tentu dengan pembebasan BPHTB dan PBG bisa meningkatkan penjualan,” tuturnya.

Dia menyebut, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah habis sejak Oktober lalu.

Sekitar 10.000 rumah subsidi sudah tersalurkan di wilayah Malang Raya.

”Itu menunjukkan banyaknya MBR yang membutuhkan hunian di Malang,” imbuhnya.

Jika diestimasi, rumah tipe 36 dengan asumsi PBHTB Rp 6,25 juta dan retribusi PBG sekitar Rp 4,3 juta akan hilang.

Maka harga rumah akan berkurang sekitar Rp 10, 5 juta.

Dony mengatakan rumah tersebut juga mendapat program FLPP.

”Sehingga rumah komersial tidak terdampak apa pun, hanya menunggu kepastian free PPN,” imbuhnya.

Sementara itu, kriteria MBR sudah diputuskan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M 2023.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, rumah tapak maupun rusun tipe 36 termasuk dalam kategori MBR.

Sementara rumah swadaya yang dibangun sendiri tanpa pengembang dengan maksimal luas 48 meter persegi bisa mendapatkan penghapusan BPHTB dan PBG.

Dari sisi penghasilan, MBR memiliki pendapatan maksimal Rp 7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp 8 juta bagi yang sudah menikah. (dur/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengembang #BPHTB #malang #mbr