MALANG KOTA – Masih banyak masyarakat yang memanfaatkan air bawah tanah untuk kebutuhan seharihari.
Jika kondisi tersebut berlangsung secara masif, maka akan berakibat pada lingkungan.
Untuk itu, pemkot mulai berinisiatif menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan sumber daya air dalam waktu dekat.
Berdasar data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, sedikitnya ada 14 ribu orang yang masih memanfaatkan air tanah.
Mereka tergabung dalam Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM).
”Namun, kami ingin perlahan-lahan mengurangi penggunaan air bawah tanah,” kata Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi kerusakan ekosistem.
Sebagai alternatif, pihaknya ingin mendorong penggunaan air permukaan.
Salah satunya adalah sungai. Saat ini, pemkot sudah memiliki fasilitas pengelolaan air permukaan yakni water treatment plant (WTP) di Kecamatan Blimbing yang memanfaatkan air dari Kali Bango.
”Kami sedang berupaya agar WTP bisa segera dimanfaatkan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Selain memanfaatkan WTP, pihaknya juga akan mengevaluasi lagi terkait penggunaan sumur bor.
Saat ini, jumlah sumur bor di Kota Malang sudah ada 50 unit.
Guru Besar Teknik Pengairan Prof Dr Ir Muhammad Bisri MS menjelaskan, penggunaan air sudah diatur dalam undang-undang (UU).
Yakni pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
”Kalau untuk di Kota Malang paling cocok menggunakan air dari sungai,” katanya.
Sebab, saat ini kadar air tanah sudah semakin menipis.
Selain itu, proses pengisian air tanah juga cukup lama.
Biasanya, Kota Malang juga mengambil air dari daerah lain seperti Kota Batu.
Penggunaan air tanah secara masif pun memberikan dampak terhadap lingkungan.
Seperti maraknya jalan atau tanah ambles.
Indikator lain adalah sumursumur penduduk yang semakin dalam.
”Kalau dulu dengan jarak satu meter sudah bisa diambil airnya, sekarang harus 15-20 meter,” ungapnya.
Ke depan, Bisri berharap ada beberapa aspek yang bisa termuat dalam ranperda.
Yakni pendayagunaan air, pengendalian daya rusak air, dan konservasi air.
Selain itu, Kota Malang juga memerlukan fasilitas pengelolaan air secara mandiri yang asalnya dari aliran-aliran sungai di dalam kota.
Misalnya saja, Kali Bango yang memiliki kapasitas hingga 20 ribu liter per hari.
Lalu ada Kali Metro dan Kali Amprong.
”Beberapa sungai itu memiliki potensi yang sangat besar.
Bahkan bisa mencukupi kebutuhan Kota Malang hingga tahun 2045,” tegasnya. (mel/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana