Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BPHTB-PBG Gratis, Pengembang Properti di Malang Berharap Harga Rumah Subsidi Tidak Dipangkas

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 19 Desember 2024 | 18:55 WIB
Photo
Photo

MALANG KOTA - Rencana penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disambut baik para pengembang.

Apalagi ada percepatan pelayanan penerbitan PBG paling lama 10 hari.

Penjualan rumah pada tahun depan diprediksi meningkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan BPHTB dan PBG menyasar penjualan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Nilainya sekitar Rp 10,5 juta.

Hal itu akan sangat membantu MBR dalam pembayaran uang muka.

Namun, beberapa pengembang khawatir kebijakan tersebut akan berpengaruh pada harga rumah subsidi atau rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Untuk saat ini, harga rumah FLPP ditetapkan sebesar Rp 166 juta hingga Rp 240 juta.

Komisaris Podo Rukun Group Mochamad Mudhofar mengaku sempat mendapat kabar bahwa harga rumah subsidi akan diturunkan sebagai imbas dari pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

Kalau itu terjadi, dia yakin pengembang akan kesulitan membangun rumah subsidi.

Apalagi harga bahan baku naik setiap tahun.

”Kami berharap hal tersebut tidak terjadi. Karena untuk mendukung program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto, keringanan dalam pembelian rumah harus terus dilakukan,” katanya.

Harapan lainnya adalah penambahan kuota FLPP pada tahun depan.

Dhofar bahkan mengusulkan, dari target pembangunan 3 juta rumah, yang 1 juta rumah mendapatkan fasilitas FLPP.

”Tahun ini Podo Rukun tidak memiliki proyek rumah subsidi karena kuotanya terbatas. Kalau tahun depan kuotanya banyak, kemungkinan kami akan ikut membangun,” imbuhnya.

Sementara itu, Owner Puri Kencana Wahir Hendri Liem menilai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG tidak dapat dikonversikan ke kualitas bangunan.

Termasuk juga penambahan fasilitas lainnya.

Sebab pajak tersebut dibayarkan langsung oleh konsumen, bukan pengembang.

Selain itu, nominalnya tidak terlalu signifikan dibandingkan kenaikan harga komponen bahan baku yang semakin mahal.

”Tapi tentu akan meningkatkan penjualan karena salah satu komponen terbesar dari customer untuk membeli rumah adalah BPHTB selain DP rumah itu sendiri,” terangnya.

Direktur Marketing Turen Indah Property Andri Koeswantoro mengatakan, kebutuhan rumah subsidi di Malang memang cukup besar.

Secara tidak langsung itu menunjukkan bahwa jumlah MBR juga banyak.

Karena itu program penghapusan BPHTB dan PBG akan semakin mendongkrak penjualan rumah untuk kalangan MBR.

Percepatan pengurusan PBG juga menjadi angin segar bagi pengembang.

Andri mengatakan, selama ini pengurusan PBG memakan waktu lama dan menghambat developer dalam membangun rumah.

”Jika bisa 7 - 10 hari selesainya proses PBG akan sangat membantu,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Dony Ganatha.

Pengembang menyambut baik kebijakan tersebut karena kalangan MBR cukup mendominasi pembelian rumah, terutama di Kabupaten Malang.

Dia menyebut kuota FLPP sudah habis sejak Oktober lalu.

Sekitar 10.000 rumah subsidi sudah tersalurkan di wilayah Malang Raya.

Dia berharap pembebasan BPHTB dan retribusi PBG tidak akan berpengaruh ke harga rumah subsidi.

”Karena nanti pengembang yang akan kesulitan,” tuturnya.

Meski tidak terpengaruh dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, pengembang rumah komersial berharap proses administrasi berlangsung lebih efisien.

Utamanya pada pengurusan PBG yang memakan waktu delapan bulan sampai dua tahun. Prosesnya pun sangat rumit.

Dimulai dari pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Lalu, jika peruntukan tanah sudah keluar sebagai lahan kuning, perlu konsultan untuk penyusunan site plan.

Konsultan bertugas menentukan kelaikan lahan, Amdal, hingga Andalalin.

”Setidaknya harus ada lima konsultan. Biaya yang diperlukan untuk satu konsultan antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta dengan waktu kerja satu sampai tiga bulan,” ujar Suwoko.

Setelah site plan terbit, pengurusan PBG baru bisa dilakukan. Jika lancar, pengurusannya minimal delapan bulan. Hal tersebut tergantung pemerintah daerah masing-masing.

Pengurusan PBG juga membutuhkan satu konsultan.

Tugasnya menghadiri sidang untuk melihat kelengkapan pembangunan rumah.

Jika ditotal, untuk satu penerbitan PBG dibutuhkan biaya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.

Tergantung tipe rumah.

Biaya tersebut lebih banyak dibanding saat berlaku IMB, yakni antara Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu untuk rumah tipe 36.

Pembengkakan biaya perizinan tentu mempengaruhi harga rumah.

Apalagi tahun depan ada PPN 12 persen. Dampaknya, banyak pengembang yang saat ini mengurangi keuntungan.

Menurut Suwoko, jika dikalkulasikan dari kenaikan material rumah, SDM, dan kebutuhan operasional pengembang, idealnya keuntungan yang didapat bisa mencapai 24 persen.

”Tahun 2024 ini, bahkan tahun depan, keuntungan hanya sekitar lima persen,” ungkapnya.

Kondisi itu juga berpengaruh terhadap penjualan rumah.

Suwoko menghitung, sejak Januari sampai Desember 2024, rumah komersial yang terjual antara 400-500 unit dari 96 pengembang. Merespons harapan itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengaku terus berupaya mengurangi antrean pengajuan PBG maupun SLF.

Dengan SOP yang berlaku, saat ini membutuhkan waktu sekitar 28-29 hari untuk tiap permohonan. (dur/mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#PBG #BPHTB #malang #dipangkas #rumah subsidi