Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Viral di Malang, Perusak Lampu Signage Taman Terancam 2,8 Tahun Penjara

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 2 Januari 2025 | 18:16 WIB
RUSAK: Penutup lampu signage di taman Jalan Ijen pecah akibat dirusak pria yang mengaku meluapkan emosi karena rasa cemburu.
RUSAK: Penutup lampu signage di taman Jalan Ijen pecah akibat dirusak pria yang mengaku meluapkan emosi karena rasa cemburu.

MALANG KOTA – Lampu signage di tiga taman kota rusak pada 30 Desember 2024 lalu.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan pengejaran dan bisa menangkap pelaku pada Selasa malam (31/12).

Tersangka terdata atas nama Doni Budi Santoso, 40, warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun.

Aksi tidak terpuji itu dilakukan Doni pada 30 Desember sekitar pukul 00.00.

Dia merusak lampu signage di taman Jalan Ijen, taman Jalan Galunggung, dan taman Jalan Raya Langsep ”Yang bersangkutan melakukan perusakan dengan cara menendang lampu-lampu taman,” kata Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto saat dikonfirmasi kemarin (1/1).

Tendangan yang dilakukan Doni pun membuat signage langsung pecah.

Misalnya yang terekam kamera CCTV di sekitar Jalan Galunggung. Begitu juga di taman Jalan Ijen.

Penutup lampu signage yang membentuk tulisan IDJEN pecah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang mendapatkan rekaman CCTV perusakan langsung melapor ke polisi. Pengejaran yang dilakukan pun tak membutuhkan banyak waktu.

Selasa malam jelang pergantian tahun Doni terdeteksi sedang berada di Jalan Jakarta.

”Sekitar pukul 21.00 kami amankan ke Mapolresta Malang Kota,” imbuh Yudi.

Tersangka diamankan beserta dua barang bukti.

Yakni satu motor Honda Astrea berwarna hitam dengan nomor polisi N 4940 CW dan sepasang sepatu.

Saat diinterogasi, Doni melakukan aksi vandalisme itu untuk meluapkan rasa cemburu.

Lampu taman jadi sasaran lantaran sang istri pernah berselingkuh di taman dengan teman lelakinya.

Atas perbuatannya itu, tersangka pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Karena ancaman hukuman maksimalnya di bawa lima tahun, polisi tidak menahan Doni.

Dia hanya diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Tapi, tersangka juga terancam hukuman ganti rugi yang cukup besar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya menyatakan, lampu signage yang rusak membutuhkan perbaikan dengan biaya sekitar Rp 25 juta.

Saat ditanya kemungkinan ada ganti rugi dari pelaku, Rahman belum bisa berkomentar.

”Karena yang disampaikan pelaku baru di Taman Galunggung dan Taman Ijen Boulevard. Untuk ganti rugi kami menunggu perkembangan penyidikan dari polisi,” tegasnya. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Viral #malang #Lampu