Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Nasib Signage Tiga Taman di Kota Malang yang Dirusak

Aditya Novrian • Senin, 6 Januari 2025 | 20:31 WIB
SEGERA DIPERBAIKI: Kondisi signage Taman Galunggung sebagian hilang karena dirusak pada 30 Desember lalu. DARMONO/RADAR MALANG
SEGERA DIPERBAIKI: Kondisi signage Taman Galunggung sebagian hilang karena dirusak pada 30 Desember lalu. DARMONO/RADAR MALANG

MALANG KOTA – Signage tiga taman yang dirusak oleh Doni Budi Santoso, 40, segera diperbaiki dalam waktu dekat. 

Meski ganti rugi dari pelaku perusakan belum turun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mencoba cara cepat. 

Yakni menggunakan anggaran perbaikan insidental taman yang ada di APBD. 

Biaya total penggantian signage untuk Taman Langsep, Taman Galunggung, dan Taman Jalan Ijen tersebut ditaksir Rp 25 juta. 

”Kami akan segera melakukan perbaikan di sana. Targetnya pada triwulan pertama bisa selesai,” kata Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya kemarin. 

Lantas bagaimana dengan sanksi bagi pelaku? 

Rahman menyebut kalau pada Jumat (3/1), dirinya kembali ber koordinasi dengan Polresta Malang Kota. 

Menurut dia, kepolisian tidak bisa melakukan penahanan karena masa hukuman berada di bawah lima tahun. 

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun itu hanya dikenai wajib lapor 

”Jadi kami hanya mendapat pemberitahuan itu. Lalu koordinasi terkait olah TKP karena akan ada perbaikan,” jelas pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut. 

Rahman pun berharap agar peristiwa itu menjadi pelajaran bersama. 

Terlebih lagi, signage merupakan aset pemkot sekaligus fasilitas umum untuk dinikmati masyarakat. 

Di tempat lain, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menegaskan, terkait ganti rugi sudah diserahkan oleh pihaknya kepada kedua belah pihak. 

Yakni pelaku dan DLH Kota Malang. 

”Kami hanya mengurus pelimpahan ke kejaksaan saja. Kemudian meminta pelaku wajib lapor,” ujar Sholeh. 

Dia menyatakan, atas kasus itu pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Vandalisme. 

Ancaman hukuman nya selama 2,8 bulan penjara. (mel/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#signage #dirusak #taman #Kota Malang