MALANG KOTA – Pengadilan Negeri Malang akhirnya menuntaskan penyitaan aset milik F. M. Valentina.
Kemarin (23/1), mereka melakukan eksekusi sekaligus pengosongan terhadap ruko di Jalan Panglima Sudirman Nomor 73, Blok D, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen.
Itu merupakan aset ke-20 Valen yang disita.
Eksekusi dilakukan PN Malang mulai pukul 09.00 hingga sekitar pukul 10.00.
Para petugas pengosongan dikawal aparat kepolisian, TNI, hingga tim UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang.
Proses eksekusi pun berlangsung lancar.
Bahkan perwakilan Valen atau pihak termohon menyerahkan kunci secara sukarela.
Panitera Muda PN Malang Ramli Hidayat mengatakan, eksekusi dilakukan atas permintaan pemohon bernama Rebecca Wahjutirto Tanoyo.
Saat ini, pemohon berdomisili di Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
”Objek yang dieksekusi berupa lahan dengan luas 102 meter persegi beserta bangu nan di atasnya (ba ngu nan berupa ruko dua lantai, red),” kata Ramli.
Bangunan itu sebelumnya digunakan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari.
Eksekusi dilakukan atas dasar Penetapan Kepala PN Malang Nomor 20/Pdt.Eks/2024/PN Malang tanggal 30 Oktober 2024.
Pengosongan itu juga mengacu pada risalah lelang Nomor 168/10.03/202401 tanggal 25 Maret 2024.
Lardi SH selaku kuasa hukum Rebecca mengatakan, eksekusi dilakukan karena objek sengketa sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
”Jadi sudah sesuai prosedur hukum dan perkara sudah selesai di pengadilan,” tegasnya.
Menurut Lardi, total yang disita sudah mencapai 20 aset.
Untuk lahan dan ruko di Jalan Panglima Sudirman merupakan aset paling terakhir yang harus disita. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana