MALANG KOTA - Rumah subsidi atau rumah dengan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak hanya diperuntukan untuk pekerja formal.
Namun juga diplot untuk pekerja informal atau penerima gaji tidak tetap.
Pekerja dari sektor informal itulah yang cukup banyak memanfaatkan KPR subsidi untuk membeli rumah.
Seperti di perumahan subsidi Lawang Park.
Di sana, hampir 50 persen penghuninya merupakan pekerja sektor informal.
Direktur Lawang Park Afwan Syahid mengatakan, program subsidi dari pemerintah memang diberikan rata kepada seluruh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Rata-rata mereka pedagang. Ada pedagang di pasar, ada pedagang bakso sampai pedagang kelontong,” kata dia.
Lokasi perumahannya yang cukup dekat dengan pasar dan stasiun menjadi salah satu pertimbangan mereka.
Sehingga dekat dengan tempat-tempat berjualan.
Iwan-sapaan akrabnya menyebut, yang terpenting untuk calon penghuni yakni analisa perbankan terkait riwayat kredit.
“Yang terpenting juga usaha yang dia jalankan memang ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Dia menyebut, saat ini ada sekitar 450 unit yang sudah melalui proses serah terima.
Dari total itu, 50 persen di antaranya merupakan pekerja informal.
Sementara itu, Branch Manager Bank Tabungan Negara (BTN) Malang Turmono menyebut, perbankan mengakomodir seluruh nasabah baik dari pekerja formal maupun informal.
Dengan syarat MBR berpenghasilan maksimal Rp 7 juta untuk yang belum menikah, dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.
“Terhadap pemohon untuk pekerja di sektor non-formal kami memiliki mekanisme tersendiri,” tuturnya.
Mekanisme penilaian dimulai dari verifikasi pemohon, pengecekan kelayakan usaha pemohon, dan proses selanjutnya. (dur/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana