Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satu Perusahaan di Kota Malang Tak Bisa Penuhi UMK

Bayu Mulya Putra • Minggu, 2 Februari 2025 | 00:40 WIB
Satu perusahaan tidak bisa memenuhi UMK Malang dari laporan karyawan
Satu perusahaan tidak bisa memenuhi UMK Malang dari laporan karyawan

Diketahui berkat Laporan Lisan Seorang Karyawan

MALANG KOTA - Ada kabar kurang sedap dari dunia industri.

Satu perusahaan dipastikan tak bisa membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 senilai Rp 3.507.693 (selengkapnya baca grafis).

Grafis UMK Kota Malang tiga tahun terakhir
Grafis UMK Kota Malang tiga tahun terakhir

Kabar itu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker-PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja, kemarin.

Dia menerangkan, fakta itu awalnya muncul karena aduan dari salah satu karyawan di perusahaan tersebut.

"Perusahaannya bergerak di bidang industri kertas. Alasan mereka (perusahaan) karena produksinya menurun," jelasnya.

Melihat fakta tersebut, untuk sementara pemkot belum bisa berbuat banyak.

Menurut Erik, sapaan akrabnya, karyawan perusahaan itu harus membuat laporan tertulis.

Saat ini, baru sebatas aduan lisan yang diterima Pemkot Malang.

Sehingga, perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK belum mendapat teguran dari pemerintah.

"Harus ada aduan tertulis agar pemerintah bisa melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Saat ini kami belum terima (pengaduan tertulisnya)," bebernya.

Lebih lanjut Erik menuturkan, permasalahan seperti itu akan ditangani Disnakertrans Provinsi Jatim.

Sebab, urusan tenaga kerja kini menjadi ranah pemprov.

Pemkot Malang hanya menjembatani dan melakukan pengawasan.

"Kalau pengawasan kami sudah melakukan secara acak. Sejauh ini tidak ada perusahaan lain yang mengajukan keberatan besaran UMK," papar Erik.

Bulan Maret mendatang, disnaker bakal membuka posko pengaduan UMK dan pembayaran THR.

Diperuntukkan bagi karyawan maupun pelaku usaha yang keberatan terkait aturan pembayaran.

Total, di Kota Malang ada 7.600 perusahaan yang wajib memberi gaji sesuai UMK.

Total tenaga kerjanya mencapai 70 ribu orang.

"Dengan ribuan perusahaan itu, sebenarnya di disnaker kurang tenaga pengawas. Hanya tujuh orang pengawas untuk memantau 7.600 perusahaan," ujar Erik.

Di sisi lain, pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM tidak diwajibkan membayar gaji pegawai sesuai UMK.

Upah untuk pekerja UMKM diatur minimal senilai Rp 678.471.

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menuturkan, sebetulnya masih banyak perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Utamanya bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak.

Hanya saja, mereka takut melaporkan kepada pemerintah maupun asosiasi pekerja.

Sebab, umumnya mereka khawatir nanti bakal dipecat dan akhirnya menganggur.

"Penyebab umumnya ya itu," terang dia. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#perusahaan kota malang #umk #perusahaan tak bisa penuhi umk #gaji #umk kota malang #perusahaan #gaji karyawan