Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

5.594 Warga Kota Malang Belum Bayar Pajak Kendaraan

Bayu Mulya Putra • Jumat, 14 Februari 2025 | 19:50 WIB
OPSEN BARU: Sejumlah warga mengantre di Samsat Corne Alun-Alun Merdeka, kemarin (13/2). Meski belum 100 persen, angka kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat selama bulan Januari.
OPSEN BARU: Sejumlah warga mengantre di Samsat Corne Alun-Alun Merdeka, kemarin (13/2). Meski belum 100 persen, angka kepatuhan pembayaran pajak kendaraan meningkat selama bulan Januari.

MALANG KOTA- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Malang pada bulan Januari belum mencapai 100 persen.

Tingkat kepatuhan warga masih 83,4 persen.

Itu artinya masih ada 16,6 persen warga yang belum melakukan pembayaran PKB.

Dari data Samsat Malang Kota, kendaraan yang wajib membayar PKB pada bulan Januari mencapai 33.696 unit.

Terdiri dari penul (ganti plat) kendaraan roda dua sebanyak 20.684 unit dan penul kendaraan roda empat 7.420 unit.

Sedangkan kendaraan yang tidak masuk kategori penul berjumlah 5.592 unit.

Dengan kepatuhan pajak di angka 83,4 persen, artinya ada 5.594 pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

Sebagai informasi, penul adalah biaya yang ditambahkan saat proses pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Malang Kota Sutanto menerangkan, kepatuhan pajak pada bulan Januari lebih tinggi dibandingkan angka selama 2024.

Pada tahun lalu, kepatuhan pembayaran pajak masih 82,26 persen.

”Faktor masih ada warga yang belum membayar pajak salah satunya karena kendaraan berganti kepemilikan,” terangnya.

Sutanto berharap, sisa 16,6 persen pemilik kendaraan segera melakukan pembayaran untuk periode Januari.

Sebab, nanti nilai pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program pembangunan Kota Malang.

Seperti diketahui, pembagian hasil PKB mulai tahun ini mengalami perubahan.

Pemkot Malang menerima pendapatan lebih besar, senilai 66 persen.

Sedangkan Pemprov Jatim hanya 34 persen.

”Saat ini pembayaran juga sudah bisa dilakukan di mana pun, tidak hanya di Samsat. Bisa membayar secara online,” imbuh Sutanto.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan, dengan pembagian hasil yang lebih tinggi, pihaknya memastikan bakal lebih proaktif.

Khususnya untuk mengingatkan kepatuhan pembayaran PKB.

Awal Februari lalu, sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

”Sebelumnya pembagian pajak kendaraan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kota. Dengan adanya aturan baru, porsi untuk kota meningkat, potensi ini yang harus dimanfaatkan dengan benar,” papar dia.

Dari opsen PKB pada bulan Januari, Pemkot Malang telah mengumpulkan pendapatan Rp 13,4 miliar.

Ditargetkan pada triwulan pertama bisa mencapai Rp 25 miliar.

Sedangkan untuk target perolehan PKB secara keseluruhan tahun 2025 mencapai Rp 126 miliar. (adk/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #malang kota #pajak kendaraan bermotor #Pajak Kendaraan Bermotor 2025