MALANG KOTA - Sempat viral di Instagram dan Tiktok, pengemudi mobil BMW Seri 1 bernopol N 3 NEN akhirnya didatangi polisi.
Kemarin (15/2), Polresta Malang Kota menunjukkan mobil dengan pelat nomor palsu itu di depan awak media.
Termasuk Raisya, 21, warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru yang menjadi pengemudinya.
Kepada awak media, Raisya mengaku membeli pelat nomor tersebut dari online shop.
Dia mengaku lupa melepas pelat nomor itu setelah digunakan untuk membuat konten.
Akhirnya, ada pengendara lain yang merekamnya saat melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
”Niatnya hanya untuk membuat konten sinematik dan jedag-jedug,” kata dia.
Raisya juga mengaku mobil tersebut milik temannya.
Di pengujung klarifikasinya, dia turut menyampaikan permintaan maaf.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran sejak video tersebut viral pada Jumat malam (14/2).
Dia memastikan bahwa pelat itu palsu.
”Nopol yang asli itu N 1688 ABG,” kata dia.
Akibat perbuatan tersebut, pengemudi mendapat tilang, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.
Ada pula ancaman sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dalam kesempatan itu, pengemudi langsung diminta mengganti pelat nomor tersebut dengan yang asli. (dur/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana