Pembaruan Kerja Sama PDAM-PJT Tinggal Pengesahan Ilustrasi Water Treatment Plant (pch.freepik)
MALANG KOTA – Setelah berkutat dengan dengan masalah perizinan, Water Treatment Plant (WTP) di jadwalkan segera beroperasi.
Itu setelah Perumda Tu gu Tirta (PDAM) menyerahkan adendum baru kepada Perum Jasa Tirta (PJT) I pada awal Februari lalu.
Kini, dokumen perjanjian kerja sama itu hanya menunggu pengesahan saja.
*SUMBER: REPORTASE RADAR MALANG
Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat mengatakan, adendum yang diserahkan PDAM tak banyak diubah.
Salah satu yang menjadi kunci dari adendum itu adalah pemberlakuan evaluasi periodik terkait operasional.
Baik sisi teknis maupun kelayakan bisnis lainnya.
Sementara untuk aspek lainnya relatif sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
”Kami pun sudah memberikan feedback kepada PDAM ketika WTP nantinya beroperasi,” ungkap Fahmi kepada Jawa Pos Radar Malang.
Ditanya terkait potensi kerugian dan kebutuhan air yang terbuang, Fahmi menyebut kalau pembangunan WTP sudah sesuai perencanaan.
Yakni instalasi air bisa mendistribusikan 500 liter perdetik.
Apalagi pihaknya mendengar saat ini pemkot sedang menyusun rancangan peraturan daerah soal air permukaan.
Sehingga tidak ada kebutuhan air yang nantinya berlebih atau terbuang.
Sembari menunggu pengesahan draft adendum WTP, pihaknya juga melakukan uji coba maupun uji laboratorium perihal kelayakan air.
Hal tersebut sudah berlangsung sejak 9 Februari.
”Hasilnya air dari WTP dinyatakan layak sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan,” imbuh Fahmi.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tugu Tir ta Priyo Sudibyo mengatakan, draft adendum sudah disampaikan ke PJT I awal Februari lalu.
”Jadi tinggal menunggu PJT dan keputusan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, DPRD Kota Malang mendorong agar PJT I dan PDAM mengatur ulang adendum.
Sebab ada potensi kerugian jika ope rasional WTP berjalan.
Nilai kerugiannya mencapai Rp 1 miliar pada tahun 2029.
Angka tersebut bisa bert ambah karena setiap em pat tahun terdapat kenai kan pembayaran sebesar 15 persen kepada PJT I sebagai pihak yang mem bangun WTP.
Selain pembayaran, dewan mendorong agar ada penyesuaian lain.
Seperti terkait produksi air baku dari WTP yang bisa menghasilkan 200 liter perdetik. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyebut kapasitas tersebut terlalu banyak.
Dia khawatir kalau air yang sudah dibeli tidak terpakai. Karena itu, Bayu meminta agar PDAM membeli air baku sesuai kebutuhan.
Januari lalu, pihaknya sempat mengajak pemkot untuk kembali duduk bersama.
”Informasi terakhir yang disampaikan kepada kami secara lisan melalui asisten dua, adendumnya sudah clear dan terdapat rencana bisnis,” terang Bayu. (mel/adn)