MALANG KOTA - Angka perceraian di Kota Malang mengalami peningkatan.
Itu bisa dilihat dari jumlah permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Mulai Januari sampai Februari lalu, PA menerima 542 permohonan cerai.
Jumlah itu lebih banyak ketimbang periode yang sama pada 2024.
Saat itu, PA menerima 537 permohonan cerai.
Cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan pihak istri masih mendominasi.
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang Happy Agung Setiawan menerangkan, tahun ini pihaknya sudah menerima 406 permohonan cerai gugat.
Sisanya ada 136 cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan pihak suami.
Dari 542 permohonan yang diterima bulan Januari dan Februari 2025, baru 246 yang sudah diputus oleh hakim.
”Pada bulan Januari ada 56 perkara cerai gugat dan 15 perkara cerai talak yang telah diputus oleh hakim. Sedangkan bulan Februari ada 135 perkara cerai gugat dan 40 cerai talak yang telah diputus,” papar Agung.
Terkait penyebab, Agung menyebut bahwa perselisihan dan pertengkaran masih mendominasi.
Total ada 152 permohonan cerai yang menggunakan alasan itu.
”Perselisihan biasanya terjadi karena masalah kecil, sehingga memunculkan perdebatan antara dua belah pihak,” tambah dia.
Ia mencontohkan, masalah kecil yang sering ditemukan yakni kesalahpahaman antara suami dan istri.
Selanjutnya yakni sikap dari salah satu pihak yang menimbulkan adu argumen.
Juga, tindakan salah satu pihak yang menyebabkan pertengkaran.
Alasan-alasan itu juga mendominasi pada tahun ini.
Selain perselisihan, permasalahan ekonomi juga menjadi alasan paling banyak di balik kasus perceraian.
Sepanjang tahun ini, ada 128 pasangan yang menggunakan alasan itu untuk berpisah.
”Di persidangan, permasalahan ekonomi muncul karena salah satu pihak merasa tidak dinafkahi dengan baik,” jelas Agung. (wb1/by)
Editor : A. Nugroho