Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintahan Kota Buka Opsi Sewa Lahan Universitas Negeri Malang

Fathoni Prakarsa Nanda • Rabu, 26 Maret 2025 | 17:28 WIB
CARI SOLUSI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (tengah) dan Rektor niversitas Negeri Malang Prof Hariyono (kanan) membahas upaya penyelesaian polemik lahan UM.
CARI SOLUSI: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (tengah) dan Rektor niversitas Negeri Malang Prof Hariyono (kanan) membahas upaya penyelesaian polemik lahan UM.

MALANG KOTA – Upaya mencari solusi atas polemik penggunaan lahan Universitas Negeri Malang untuk empat sekolah negeri mulai menemukan titik terang.

Pemkot Malang membuka opsi sewa lahan dalam jangka pendek sekaligus menyiapkan proses pemindahan dalam jangka panjang.

Wacana itu diungkapkan pemkot dalam pertemuan bersama pimpinan UM pada Senin lalu (24/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat sekolah yang diminta pindah oleh UM dari lahan milik mereka.

Yakni SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, SMPN 4 Malang, dan SMAN 8 Malang.

Penyebabnya masa pinjam pakai lahan UM akan habis tahun depan.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, UM sudah menjelaskan alasan meminta empat sekolah tersebut dipindahkan.

Pertama, karena permintaan BPK agar UM selaku Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) memanfaatkan aset semaksimal mungkin.

Dengan sistem pinjam pakai yang saat ini berlaku untuk empat sekolah, artinya tidak ada pendapatan yang masuk ke kantong kampus.

“Kalau dari Kementerian keuangan itu istilahnya aset harus berkeringat (menghasilkan).

Dengan pinjam pakai, diakui tidak ada yang didapat oleh UM,” jelas Ali.

Alasan kedua, lanjut dia, pihak UM ingin memperluas bangunan.

Misalnya untuk kelas atau laboratorium.

Sebab, jumlah mahasiswa di kampus yang dulu bernama IKIP Malang itu terus bertambah.

“Dari UM kemarin, sebenarnya lahan yang paling dibutuhkan itu di SMAN 8. Nah, itu wewenang pemerintah provinsi,” terangnya.

Beda dengan tiga sekolah lain yang berada di bawah naungan Pemkot Malang.

Ali mengatakan bahwa solusinya akan segera dibahas, baik yang berupa langkah jangka pendek dan jangka panjang.

Bahkan dalam waktu dekat pemkot segera membentuk tim khusus untuk melakukan pertemuan lebih intens dengan UM.

Salah satu langkah jangka pendek yang bisa dilakukan, Pemkot Malang menyewa lahan tiga sekolah dari UM.

“Ada kemungkinan sewa lahan, bisa tiga atau lima tahun. Tetapi belum fixed, akan didiskusikan lebih lanjut,” papar Ali.

Sedangkan untuk langkah jangka panjang, pemkot merencanakan pemindahan bangunan.

Karena membutuhkan waktu yang cukup lama dan kajian matang, hal itu jelas tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku memahami posisi UM sebagai pemilik lahan.

Menurutnya, pemecahan masalah harus menyesuaikan dengan kondisi kedua belah pihak.

“Dengan duduk bersama kami akan mencari penyelesaian yang terbaik untuk kedua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, solusi yang diajukan harus diambil secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek di kedua belah pihak.

Baik dari aspek sosial, fisik, hukum, maupun kebijakan yang telah ada, seperti kebijakan zonasi sekolah.

“Kami menyadari potensi jumlah mahasiswa di Kota Malang hampir sama dengan penduduk asli. Tetapi kesejahteraan dan kemampuan pelajaran juga harus diperhatikan. Maka dari itu kesepahaman bersama harus dibangun terlebih dahulu,” tandas Wahyu. (adk/fat)

Editor : A. Nugroho
#Menemukan #titik terang #Universitas Negeri Malang #um #Lahan #penggunaakseptorkb #negeri #Empat Sekolah