Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PR Atasi Tiga Titik Timbunan Sampah Liar di Kota Malang

A. Nugroho • Kamis, 3 April 2025 | 22:55 WIB

Lokasi timbunan sampah liar di Kota Malang (Rio/ Radar Malang).
Lokasi timbunan sampah liar di Kota Malang (Rio/ Radar Malang).

Sudah Ada Peringatan dan Sanksi, Tinggal Tunggu Ketegasan

MALANG KOTA - Perilaku buang sampah tidak pada tempatnya sudah menjadi penyakit kronis dan sulit diberantas bagi sebagian warga Kota Malang. 

Hingga kini ada tiga titik yang menjadi langganan timbunan sampah liar.

Di antaranya kawasan sekitar Velodrome, Jalan Raya Muharto, dan dekat Pasar Gadang.

Yang cukup aneh adalah timbunan sampah liar di dekat Velodrome Madyopuro.

Lokasinya malah di depan Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Jarak timbunan sampah ke TPS tidak sampai 50 meter.

Baca Juga: Prediksi Volume Sampah di Kota Malang Meningkat hingga 70 Ton

Belum sampai lima menit wartawan ini memantau lokasi itu, sudah ada satu pelaku buang sampah sembarangan yang datang.

Dari penampilannya tampak seperti warga sekitar.

Sebab, dia mengendarai sepeda motor dan tidak mengenakan helm.

Artinya, rumah pembuang sampah itu tidak jauh dari titik timbunan sampah liar.

Mayoritas sampah yang menumpuk itu merupakan limbah domestik atau berasal dari rumah tangga.

Meski sampah-sampah itu dibungkus plastik, bau tidak sedap tetap saja muncul.

Selain mengundang lalat, tumpukan sampah liar tersebut sangat mengganggu estetika.

Sebenarnya sudah ada spanduk berisi peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan yang terpasang di titik tersebut.

Tapi peringatan itu tidak digubris.

Padahal sudah dilengkapi keterangan ancaman sanksinya.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Roni Kuncoro menyampaikan, tindakan buang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 yang mengatur pengelolaan sampah.

Dalam Pasal 45, disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak sesuai.

Jika terbukti melanggar akan mendapat ancaman pidana maksimal tiga bulan dan denda maksimalnya Rp 50 juta.

Baca Juga: Petugas Kebersihan DLH Kota Malang Angkut Satu Kuintal Sampah dari Satu Titik

Roni mengakui, tiga titik itu masih menjadi langganan timbunan sampah liar.

Pihaknya sudah melakukan beberapa kali edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Tapi, kesadaran para pembuang sampah liar itu memang sangat tipis.

Setelah pemasangan spanduk peringatan dilakukan, maka mulai tahun ini mulai dilakukan operasi gabungan.

Termasuk penerapan sanksinya.

Para pelaku bisa terjaring melalui operasi maupun laporan masyarakat disertai bukti.

Selain penerapan sanksi, tahun ini DLH juga melakukan peningkatan kualitas TPS.

Total ada enam yang diperbaiki.

Di antaranya TPS Sulfat, TPS Merjosari, TPS Tunjungsekar, TPS Kartini, TPS Wilis, dan TPS Kedungkandang.

Dana program perbaikan bersumber dari bantuan perusahaan swasta atau CSR.

Peningkatan kualitas enam TPS tahun ini merupakan langkah awal.

Ke depan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap 77 TPS yang ada di Kota Malang.

Dengan peningkatan itu, masyarakat diharapkan tidak lagi malas membuang sampah di TPS.

Karena TPS sudah didesain lebih tertutup untuk meminimalisir bau.

Baca Juga: Drainase Soekarno-Hatta Kota Malang Tersumbat Sampah dan Endapan

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Akhdiyat Syahril Ulum menuturkan, setidaknya pemerintah harus melakukan dua hal untuk menanggulangi sampah liar.

Pertama perlu ada ketegasan kepada pelaku pelanggaran.

Tidak bisa hanya dilakukan edukasi, karena hal itu sudah menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan.

Solusi kedua, TPS juga perlu ditingkatkan.

Salah satunya TPS kawasan Jalan di Muharto.

”Ketegasan juga perlu fasilitas yang memadai. TPS perlu ditingkatkan agar mampu menampung produksi sampah warga,” tutur Ulum.

Butuh Solusi Tepat Wartawan koran ini juga menelusuri ihwal munculnya dua titik timbunan sampah liar yang lain.

Misalnya di Jalan Raya Muharto.

Menurut Ketua RT 2/RW 8 Kelurahan Jodipan Fuad Syairozi, sebelumnya orang-orang banyak membuang sampah di dekat rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di Jalan Muharto Gang 5.

Namun karena bau yang menyengat, akhirnya warga setempat melarang pembuangan sampah di sekitar rusunawa.

Pembuangan sampah kemudian dilakukan di sekitar Jalan Raya Muharto.

Tak jauh dari kediaman Fuad yang berada di Jalan Raya Muharto Nomor 7.

Namun, aktivitas tersebut kembali mendapat protes.

”Entah kenapa akhirnya pindah ke dekat jembatan. Kurang lebih sudah 10 tahun ini jadi tempat pembuangan sampah,” cerita lelaki yang seharihari membuka jasa menjahit tersebut.

Baca Juga: Sampah Menumpuk di Sungai Curungrejo Kepanjen

Sepengetahuan Fuad, biasanya pembuangan sampah berlangsung pada dini hari sampai subuh.

Bahkan ada pembuang sampah yang berasal dari luar Jalan Muharto.

Mereka membawa kendaraan, lalu membuang sampah di sana.

Bahkan saat ini ada sekitar 10 orang pembawa gerobak yang selalu membuang sampah di Jalan Raya Muharto.

Namun, pada pukul 06.00, sampah-sampah yang dibuang di sekitar Jalan Raya Muharto akan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

”Kalau sama penggerobaknya, biasanya sampah langsung dilempar ke truk milik DLH. Di truk, sampah-sampah itu akan diproses,” jelasnya.

Pemrosesan sampah menggunakan alat yang dibawa di truk.

Dengan demikian, sampah yang dibawa tidak sampai menggunung.

Terkadang, pemrosesan sampah berlangsung sampai pukul 09.00 atau siang hari.

Kendati demikian, perangkat kampung setempat sebenarnya sudah mengusulkan agar di Jalan Raya Muharto tidak dijadikan tempat pembuangan sampah.

Namun, sampai sekarang belum menemukan solusi.

Begitu juga timbunan sampah di Jalan Jembatan Gadang.

Sudah sejak lama lokasi itu dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Karena menimbulkan bau tidak sedap, warga dan perangkat setempat akhirnya berang.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Butuh Rp 3,5 Miliar untuk Armada Angkut Sampah

Apalagi pelakunya bukan warga setempat.

Itu terlihat dari pelat nomor kendaraan orang yang membuat sampah.

Banyak yang berpelat nomor bukan Kota Malang.

Seperti L, S, hingga plat H.

Warga akhirnya membuat pos jaga di sekitar jembatan pada 24 Januari 2025.

Pembuang sampah liar akan ditindak dan videonya diviralkan.

Sejak saat itu, aktivitas pembuangan sampah liar mulai berkurang.

”Kalau diukur secara persentase, mungkin berkurang sekitar 97 persen,” ungkap Wakil Ketua RW 5 Kelurahan Bumiayu Muhammad Zainullah.

Kendati demikian, kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan belum sepenuhnya hilang.

Terkadang Zainullah masih menjumpai tiga sampai empat plastik sampah berwarna merah berada di jembatan pada pagi hari.

Namun, sampah-sampah tersebut akhirnya diambil oleh petugas DLH Kota Malang. (adk/mel)

Editor : A. Nugroho
#dlh kota malang #TPS #lingkungan hidup #Sampah Liar #Kota Malang