Baru Empat Pembuang Sampah di Kota Malang Kena Tipiring
Fathoni Prakarsa Nanda• Jumat, 4 April 2025 | 16:44 WIB
Ilustrasi sampah berserakan. (Freepik)
Bakal Lebih Sering Patroli untuk Jaring Pelanggar
MALANG KOTA - Sanksi tegas menanti pelaku buang sampah sembarangan di Kota Malang mulai tahun ini.
Bentuknya denda tindak pidana ringan dengan besaran Rp 150 ribu per tindak pelanggaran.
Sayangnya, sangsi itu belum bisa membuat takut para pembuang sampah liar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada tiga titik yang menjadi langganan tim bunan sampah liar.
Yaitu di sekitar Velodrome Madyopuro, Jalan Muharto, dan di jembatan di dekat Pasar Gadang.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kota Malang Roni Kuncoro menerangkan, denda sebenarnya mulai diberlakukan sejak Februari lalu.
Beberapa pelaku juga sudah terjaring melalui operasi gabungan yang dilakukan beberapa perangkat daerah Kota Malang.
”Tahun ini kami sudah melakukan dua kali operasi gabungan. Pada kesempatan pertama tidak menemukan pelanggar. Sedangkan pada operasi kedua menjaring empat orang yang buang sampah sembarangan,” jelasnya.
Grafis sanksi bagi pembuang sampah liar.
Empat pelanggaran itu terjadi di sekitar Velodrome.
Ke depan, Roni memastikan bahwa penindakan tidak hanya tergantung operasi gabungan.
Pemkot ingin memaksimalkan peran serta dari masyarakat.
Warga bisa melaporkan pelaku buang sampah sembarangan dalam bentuk video.
Tapi perlu diingat, rekaman video yang diberikan harus memperlihatkan wajah pelaku.
Kalau menggunakan kendaraan, video itu juga harus memperlihatkan pelat nomor kendaraan.
Syarat tersebut untuk memudahkan pihak terkait melakukan penelusuran dan pengejaran.
Roni menambahkan, sampai saat ini sudah ada satu pelanggar yang dilaporkan oleh masyarakat.
Laporan itu masuk pada Rabu, 26 Maret 2025.
Karena mendekati libur, penin dakan baru akan dilakukan setelah Lebaran.
”Dari video yang dikirim kan ma syarakat, nanti akan disidangkan bulan April. Kami bertugas mendampingi Satpol PP. Mereka yang akan melakukan sidang tipiring,” papar pria yang pernah berdinas di Disnaker PMTPSP itu.
Meski sudah diterapkan sanksi, Roni mengakui pelanggaran masih terus terjadi.
Untuk itu, setelah Lebaran akan dilakukan patroli lebih rutin.
Batas waktu patroli tidak di tentukan.
Sebisa mungkin sampai tercipta ketertiban dalam perilaku membuang sampah pada tempatnya.
”Memang masih ada pelanggaran. Tetapi dari pantauan di lapangan, jumlah sampah nya mulai berkurang. Kami akan terus tingkatkan pengawasan. Apalagi sudah ada satuan tugas yang sudah di bentuk,” tandas Roni.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arif Nur akhmadi mendukung langkah tegas yang dilakukan pemkot.
Sebab, sejauh ini perilaku buang sampah sembarangan ini sulit dikontrol.
Dengan ada nya sanksi, diharapkan para pelaku akan berpikir dua kali sebelum membuang sampah sembarangan.
”Pemkot harus hadir untuk masalah buang sampah sembarangan. Jangan sampai seperti yang di Jembatan Gadang, malah warga yang bertindak,” tegas Dito.
Ajukan Penambahan TPS
Sementara itu, kebiasaan membuang sampah di dekat jembatan Jalan Muharto sudah berlangsung hampir satu dekade.
Namun, belum ada solusi untuk menghalau kebiasaan tersebut.
Baik dari Pemkot Malang, perangkat setempat, maupun warga.
Lurah Jodipan Widya Dwi Wicana mengatakan, pihak nya rutin mengajukan penambahan tempat pembuangan sementara (TPS) baru.
Biasanya usul itu diajukan melalui pokir ataupun forum musrenbang.
”Saat ini kami baru memiliki TPS di per tigaan di Jalan Mangun Sarkoro. Sementara yang buang sampah di jembatan mayoritas adalah warga Jalan Muharto Gang 5,” sebutnya.
Semula, mereka membuang sampah dari seberang jalan di atas jembatan.
Namun entah sejak kapan, muncul kebiasaan mem buang sampah di sisi utara.
Kendati demikian, timbunan sampah di sana selalu di angkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Selain pengangkutan yang dilakukan DLH, dulu warga sempat membuka bank sampah.
Lembaga itu dikelola oleh perangkat RW 8 Ke lurahan Jodipan.
”Tapi sekarang sudah vakum,” terang pejabat eselon IVA Pemkot Malang tersebut.
Berbeda dengan di Jalan Muharto, sampah yang dulu berceceran di sekitar Jembatan Gadang kini sudah mulai hilang.
Itu terjadi sejak warga mendirikan pos pantau pada Januari 2025 lalu.
Karena ada nya pos pantau itu juga, sebagian warga yang sebelumnya tidak menyetorkan iuran sampah jadi ikut berpartisipasi.
Mereka turut menyetorkan iuran sebesar Rp 15 ribu.
Warga setempat tak hanya mendirikan pos pantau, tapi juga memberi sanksi sosial bagi oknum pembuang sampah.
Yakni dengan mengung gah video oknum-oknum itu saat membuang sampah.
”Selain itu ada mobil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita malang yang keliling setiap pagi untuk mengambil sampah,” ucap Wakil Ketua RW 5 Kelurahan Bumiayu Muhammad Zainullah.
Kini, timbunan sampah di sekitar jembatan sudah berkurang signifikan.
Terka dang hanya ditemukan sampah sebanyak tiga sampai empat kresek.
Selain bersamasama mengawasi kondisi jembatan, DLH juga menempatkan sejumlah personelnya.
Setiap hari setidaknya ada dua personel DLH yang ber jaga mulai pukul 12.00 sampai menjelang magrib.
”Se telah paginya mengangkut sampah, kami menempatkan personel untuk berjaga di sekitar jembatan,” terang salah satu petugas DLH yang bernama Agung Harianto.
Kondisi yang sama juga tampak di tembusan Jalan Gadang RT 6/RW 4 Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedung kandang.
Kawasan itu pernah viral pada 19 Agustus 2024 karena menjadi tempat buangan sampah liar.
Padahal, jalan selebar dua meter ter sebut kerap dilewati pengen dara, warga, atau pejalan kaki.
Terutama yang akan menuju Pasar Gadang.
Ketua PKK RW 4 Kelurahan Gadang Yeni menjelaskan, sudah hampir satu tahun terakhir kawasannya bebas dari timbunan sampah.
Itu setelah pihaknya melakukan pengawasan pada pagi hari sampai memviralkan kondisi buangan liar.
”Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada yang buang sampah di sana lagi,” tegasnya. (adk/mel/fat)