Untuk Empat Sekolah Negeri yang Belum Punya Lahan Sendiri
MALANG KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dikejar waktu untuk menyelesaikan permasalahan lahan sekolah negeri yang berdiri di aset milik Universitas Negeri Malang (UM).
Masa pinjam pakai empat sekolah itu akan habis pada Februari 2026.
Karena belum memiliki anggaran untuk relokasi, mereka mengupayakan perpanjangan pinjam pakai lahan hingga 2009.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, kecil kemungkinan empat sekolah itu bisa direlokasi pada 2026.
Sebab, proyek relokasi dan pembangunan sekolah baru tidak direncanakan dalam APBD 2025.
Satu-satunya langkah jangka pendek yang bisa dilakukan adalah meminta kebijaksanaan dari UM.
”Sekarang ada program efisiensi belanja, sehingga sangat susah kami mau melakukan relokasi sekolah,” terangnya.
Kendala itu, lanjut Wahyu, sudah dikomunikasikan dengan pihak UM.
Pemkot juga sudah memaparkan solusi jangka pendek kepada kampus tersebut.
Solusi yang dimaksud adalah perpanjangan masa pinjam pakai.
Minimal jangka waktunya selama tiga tahun.
Wahyu yakin solusi jangka pendek itu masih bisa diterima oleh UM.
Utamanya untuk SMPN 4 Malang, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari.
”Dari pertemuan yang telah kami lakukan, pihak UM sepertinya menyambut positif solusi jangka pendek untuk SD dan SMP. Insya Allah aman dan siswa tidak perlu khawatir. Tahun depan tidak pindah,” ujarnya.
Yang menurut Wahyu agak susah adalah solusi untuk SMAN 8.
Apalagi kewenangan sekolah tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Jatim.
Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim untuk mencarikan jalan terbaik.
Untuk solusi jangka menengah, Wahyu mengaku akan segera membahas langkah-langkah bersama pihak UM.
Untuk saat ini sudah ada tiga opsi yang bisa dibahas.
Diantaranya, penggantian lahan kepada UM, relokasi empat sekolah negeri ke tempat lain, atau merger sekolah.
”Kalau kami ingin opsi jangka menengah itu yang ganti lahan. Karena kalau relokasi perlu memperhatikan juga kebutuhan sekolah dari warga sekitar,” ujar pria asli Kelurahan Bareng itu.
Ditanya seandainya UM tidak mau bernegosiasi tentang perpanjangan pinjam pakai lahan, Wahyu mengaku tidak ingin berandai-andai.
Dia tetap optimistis dan terus membangun komunikasi dengan UM, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan lanjutan.
Sementara itu, Wakil Rektor II UM Prof Dr Puji Handayati SE Ak MM CA CMA menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan kampus di lahan yang ditempati empat sekolah negeri.
Rencana itu bahkan sudah mencuat sejak 2024, saat itu, UM mengajukan bantuan untuk pembangunan gedung Fakultas Vokasi.
Namun, proposal yang dikirimkan ke Bappenas tidak kunjung mendapat persetujuan.
”Kami juga sempat diimbau oleh Sesdirjen melalui pengumuman bahwa aset PTN tidak boleh tidak berkeringat atau tidak dimanfaatkan dengan optimal,” katanya.
Apalagi ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut UM memiliki aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Aset UM memang cukup banyak, tapi pendapatan yang dihasilkan dinilai belum seberapa.
Misalnya tahun lalu, pendapatan dari unit bisnis yang dibangun di atas aset lahan UM baru mencapai Rp 35 miliar.
”Memang butuh waktu antara 510 tahun untuk mengembangkan unit bisnis karena kami baru melakukan operasional selama satu tahun,” imbuh Puji.
Seiring berjalannya waktu, UM berusaha agar pendapatan semakin meningkat.
Tahun ini (2025), pendapatan non UKT (Uang Kuliah Tunggal) ditarget bisa mencapai angka Rp 50 miliar sampai Rp 70 miliar.
Hal tersebut akan dilakukan melalui optimalisasi aset.
Termasuk yang sedang ditempati empat sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah.
Puji mengestimasi, dengan luas lahan empat sekolah yang lebih dari 19 ribu meter persegi, nilai asetnya itu cukup besar.
Yakni sekitar Rp 300 miliar.
Selain optimalisasi aset, UM juga membutuhkan tambahan ruangan sebanyak 78 ruang kelas dan 34 laboratorium.
Tujuannya untuk menunjang proses pembelajaran karena ada peningkatan jumlah mahasiswa yang mencapai 43.320 orang pada semester ganjil tahun 2024.
Ditambah lagi tahun ini ada empat fakultas baru dan 15 program studi yang sedang berproses.
Dengan berbagai alasan itu, UM mengirim pengumuman penghentian pinjam pakai lahan kepada empat sekolah negeri.
Meski ada permohonan perpanjangan pinjam pakai lahan dari Pemkot Malang, UM belum bisa memberikan kepastian apakah akan mengabulkan atau menolak.
Yang pasti, jika pinjam pakai lahan dilanjutkan, maka peman faatan aset untuk menambah pendapatan menjadi tidak optimal.
Puji menyebut selama ini UM sama sekali tidak menerima keuntungan dari pemanfaatan lahan untuk empat sekolah tersebut.
Termasuk pembayaran pajak.
Baru tiga tahun ter akhir dibayarkan secara mandiri oleh pihak sekolah.
Sementara sebelumnya, pajak dibayar oleh UM.
Proses pinjam pakai sebelumnya memang dilakukan melalui perjanjian dengan perpan jangan setiap tiga tahun.
Namun dalam perjanjian itu ada ketentuan bahwa aset yang digunakan harus diserahkan jika sewaktu-waktu UM membutuhkan.
”Untuk kelanjutannya, kami masih akan berdiskusi kembali bersama jajaran pimpinan, Pemkot Malang, dan Pemprov Jawa Timur,” tegas guru besar bidang Ilmu Manajemen Ekonomi tersebut.
Sambil menunggu komunikasi itu, UM berencana mengkaji ketentuan pengelolaan aset agar bisa mendapatkan pendapatan.
Termasuk skema penyewaan aset.
Memang ada ketentuan bahwa sewa aset antar lembaga pemerintah tidak diperbolehkan karena merupakan barang atau kekayaan milik negara.
Namun, dengan status UM yang sudah PTNBH, ada aset-aset yang sudah dipisahkan dari aset negara.
Di samping itu, UM mendorong agar pemerintah daerah memaksimalkan aset masing masing untuk sekolah.
Sebagai contoh, Kantor Badan Diklat Provinsi Jawa Timur yang ada di Jalan Kawi dan Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan SoekarnoHatta.
Rencana-Rencana Lain
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim mengatakan, pihaknya sedang memper timbangkan rencana lain.
Seperti penggabungan sekolah (regrouping) atau mengalihkan siswa ke sekolah terdekat.
Namun dengan adanya zonasi, regrouping maupun pengalihan siswa tidak bisa sembarangan dilakukan.
Harus ada penyesuaian lebih dulu terkait tenaga pengajar, siswa, maupun materi pembelajaran.
Demikian pula opsi pengalihan siswa ke sekolah terdekat.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kedekatan sekolah dengan rumah siswa dan calon siswa baru.
”Jadi harus cari lokasi yang dekat lokasi awal sekolah. Namun, kami masih belum bisa memutuskan akan mengambil langkah apa,” tegas Adhim.
Masalah serupa juga harus dipertimbangkan jika opsi yang dipilih adalah relokasi.
Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa lahan yang digunakan bisa mengakomodasi kebutuhan sekolah.
Misalnya, SMPN 4 sudah memiliki ruangan dan aula sendiri untuk seni.
Sebab, sekolah yang terletak di Jalan Veteran Nomor 37 itu merupakan satuan pendidikan Pengembangan Pendidikan Seni Tradisi (PPST).
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Eko Fajar Arbandi menambahkan, untuk relokasi SMPN 4 saja membutuh kan lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi.
”Cukup luas karena siswanya lebih banyak dibanding di sekolah dasar,” jelasnya.
Di samping luas lahan, pemkot tentu harus mencari bidang aset yang belum dimanfaatkan.
Padahal, lanjut Eko, seluruh bidang aset di Kelurahan Sumbersari saat ini sudah termanfaatkan.
Karena itu, ke depan pemkot berencana mendiskusikan kembali perihal permohonan perpanjangan pinjam pakai.
Namun keputusan tetap menunggu dari UM.
”Kan jangka waktunya masih Februari 2026. Jadi masih akan dikaji kembali terkait potensipotensi yang sekiranya bisa dilakukan,” imbuh pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.
Saat ditanya potensi sewa lahan, Eko menyatakan bahwa antar lembaga pemerintah tidak boleh melakukan sewa.
Karena itu, selama ini statusnya pinjam pakai.
Tapi fasilitas maupun bidang aset milik UM yang digunakan harus dirawat masing-masing pihak sekolah.
Madrasah Tak Berpolemik
Sempat muncul isu bahwa beberapa sekolah negeri di bawah Kementerian mengalami masalah yang sama.
Namun isu itu dibantah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang Achmad Shampton.
Menurutnya, seluruh sekolah negeri di bawah Kemenag Kota Malang tidak ada yang menumpang di lahan lembaga lain.
Sekolah-sekolah itu adalah MIN 1, MIN 2, MTSN 1, MTSN 2, MAN 1 dan MAN 2 Kota Malang.
”Sertifikat enam sekolah itu atas nama Kemenag,” tandasnya.
Dengan fakta itu, Shampton memastikan tidak ada masalah yang akan terjadi pada tahun tahun mendatang.
Baik relokasi maupun penarikan lahan oleh pihak lain.
”Insya Allah tidak ada problem penarikan lahan,” ujar dia.
Ditanya terkait pembangu nan sekolah baru, sementara ini belum ada perkembangan.
Termasuk kabar yang mencuat pada 2022 lalu tentang wacana pembangunan madrasah terpadu di Kecamatan Kedung kandang.
”Sementara ini belum ada pem bicaraan pembangunan madrasah negeri baru,” tandas Shamp ton. (adk/mel/fat)
Editor : A. Nugroho