MALANG KOTA - Masih ditemui perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Lebaran tahun ini.
Dari laporan yang diterima Pemkot Malang, diketahui ada dua pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban itu.
Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan mengatakan, laporan itu didapat dari pekerja.
Baca Juga: Satu Perusahaan Dilaporkan karena Tidak Bayar THR
Sedangkan untuk perusahaan, belum ada keberatan yang diajukan kepada Pemkot Malang.
”Berdasar laporan itu, nangi akan dicek lagi kebenarannya,” ujar Arif.
Ketika terbukti tidak ada pembayaran THR, akan ada beberapa langkah penyelesaian.
Pertama, dengan metode bipartit.
Yakni perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan untuk memecahkan masalah.
Baca Juga: Pemdes Gampingan Bagi THR untuk Ratusan Warga
Jika masih buntu, akan dilakukan tripartit.
Pada proses itu, ada pihak ketiga yang hadir sebagai penengah.
”Tetapi kalau masih belum selesai (tripartit), terpaksa kami teruskan ke Disnaker Provinsi karena kewenangan pengawasan ada di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bila perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi.
Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Meski masih ada perusahaan yang tidak membayar THR, Arif menekankan bahwa kondisi di Kota Malang tergolong kondusif.
”Ini kasusnya hanya dua perusahaan, kalau kami hitung dalam persentase, itu masih kecil. Jadi secara makro, iklim ketenagakerjaan di Kota Malang masih kondusif dan baik-baik saja,” paparnya.
Menurut Arif, sebelum Lebaran pihaknya telah melakukan langkah pencegahan agar jumlah perusahaan yang tidak membayar THR bisa ditekan.
Baca Juga: Xrista Skin Lab Gelar Buka Puasa Bersama, Beri THR dan Apresiasi untuk Karyawan
Caranya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.
Dalam sidak tersebut, tim Disnaker memastikan hak-hak pekerja benar-benar diberikan sesuai aturan.
”Ketika tidak memberikan THR kepada pekerja, kami perlu tahu apa masalahnya. Bisa jadi karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus, atau bisa juga sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait jatuh tempo pembayarannya,” papar dia. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian