Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satu Terdakwa Pabrik Narkotika di Malang Dituntut Mati

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 15 April 2025 | 18:00 WIB

Delapan terdakwa kasus pabrik narkotika berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan tuntutan jaksa (NABILA AMELIA/RADAR MALANG).
Delapan terdakwa kasus pabrik narkotika berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan tuntutan jaksa (NABILA AMELIA/RADAR MALANG).

Tujuh Lainnya Penjara Seumur Hidup

MALANG KOTA – Delapan terdakwa kasus pabrik narkotika di Kota Malang menghadapi tuntutan maksimal.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menghukum mati satu orang terdakwa.

Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: 11 Pecandu Narkoba Jalani Rehab

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang kemarin siang (14/4), sekitar pukul 14.00.

Jaksa membagi sesi pembacaan menjadi dua.

Sesi pertama untuk tiga terdakwa yang berperan sebagai pengedar.

Yakni Irwansyah alias Iwan, Raynaldo Ramadhan, serta Hakiki Afif Yustian.

Ketiganya ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Damar, Jakarta, pada 29 Juni 2024.

Baca Juga: Sepanjang Dinobatkan Jadi Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Malang

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk sesi kedua, jaksa membacakan tuntutan bagi lima terdakwa.

Yakni Yudhi Cahya Anugerah, Febriansyah Pasundan Aji Widodo, Dandi Aditya, Aril Rizky Alatas, dan Slamet Saputra.

Mereka adalah pelaku yang ditangkap di lokasi pabrik narkoba, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.

Kepada lima terdakwa itu, tim jaksa menggunakan empat pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 113 ayat 1. Ketua Tim JPU Yuniarti Setyorini mengatakan, tuntutan pidana mati diajukan untuk Yudhi Cahya Anugerah.

Sebab, dia memiliki peran sebagai perekrut pegawai pabrik narkoba.

Baca Juga: Polres Malang Ringkus 18 Tersangka Peredaran Narkoba

Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.

”Tidak ada pertimbangan yang meringankan,” ucap dia.

Menurut Yuniarti, pembuktian dan analisis yuridis menunjukkan bahwa perbuatan seluruh terdakwa sudah memenuhi pasal yang didakwakan.

Seperti unsur membuat hingga mengedarkan narkotika.

Apalagi narkotika golongan satu yang dijual beratnya lebih dari satu kilogram.

Baca Juga: BNN Kabupaten Malang Jaring 16 Pengguna Narkoba

Untuk sidang selanjutnya, pihak terdakwa diberi kesempatan membacakan pleidoi atau pembelaan pada 21 April mendatang.

Sementara majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 28 April 2025.

Penasihat hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengaku kecewa setelah mendengarkan tuntutan JPU.

Menurutnya, peran dari para terdakwa berbeda-beda.

Ada yang menjadi perekrut pekerja pabrik hingga pekerja yang bertugas memproduksi narkotika.

”Sosok yang menjadi bos sebenarnya masih ada lagi. Sosok tersebut yang merekrut Yudhi,” jelas Guntur.

Guntur menambahkan, semula Yudhi tidak tahu kalau perekrutan pegawai yang dia lakukan untuk produksi narkotika.

Saat sudah terjun, Yudhi juga bolak-balik menyampaikan keinginannya berhenti kepada atasan yang sampai sekarang belum diketahui itu.

Baca Juga: Orangtua Alfin Kecewa Restitusi Tidak Dimasukkan dalam Tuntutan Jaksa atas Kasus Pengeroyokan

Namun permintaan itu ditolak.

Demikian pula dengan tujuh terdakwa lainnya.

Mereka sebenarnya mendapat tawaran untuk bekerja di pabrik rokok.

Saat pertama kali bekerja, mereka baru menyadari kalau dilibatkan dalam pembuatan narkotika.

Bahkan ada pula yang baru bekerja satu sampai dua hari.

Baca Juga: Datangi Dewan, Ratusan Massa Sampaikan 14 Tuntutan

”Mereka semua dipertemukan di kafe, tapi tidak tahu sosok asli yang merekrut. Saat mau keluar, tentu ada ancaman atau hal yang memberatkan. Sehingga mereka tidak bisa keluar dengan mudah,” jelasnya.

Menurut Guntur, selama ini delapan terdakwa juga bersikap kooperatif.

Hal itu akan dijadikan salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman dalam nota pembelaan.

”Jarak untuk mengajukan pleidoi ini singkat. Mungkin karena tanggal 7 Mei masa penahanan sudah habis. Tapi kami berupaya menaati ketentuan pengadilan,” tandasnya. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#kasus hukum #berita malang #tuntutan mati #Kota Malang #narkoba #pengadilan