MALANG KOTA - Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter Persada Hospital akhirnya didengar pihak Kementerian Kesehatan RI.
Kemarin (17/4), Wakil Menteri Kesehatan Prof dr Dante Saksono Harbuwono SpPD KEMD PhD mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Jika kasus itu akhirnya terbukti, surat tanda registrasi (STR) sang dokter bisa dicabut.
Baca Juga: Korban Pelecehan Dokter di Kota Malang Bakal Lapor Polisi
Dalam kunjungannya ke Malang kemarin, Dante mengaku baru mendengar kasus pelecehan yang dilakukan dokter Persada Hospital.
Tapi dia memastikan bahwa perkara itu akan ditindaklanjuti.
”Apalagi kalau kasusnya berkaitan dengan asusila. Ini mencederai sumpah dokter,” ujarnya.
Menurut Dante, kasus itu harus ditindaklanjuti dari secara komprehensif.
Baca Juga: UGM Pecat Guru Besar Pelaku Pelecehan, Publik Desak Pencabutan Status ASN
Mulai dari sisi etika, legalitas aturan, maupun hukum.
Tujuannya agar keputusan akhir yang diambil benar-benar tepat.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu pihaknya juga mencabut STR oknum dokter sebagai sanksi.
”Kalau sudah dicabut STR-nya tidak bisa praktik seumur hidup,” tegas lelaki yang juga dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Ke depan, Dante akan mendorong pembinaan terhadap para dokter melalui organisasi profesi.
Pihaknya juga ingin memperkuat sistem pendidikan.
Termasuk melakukan tes psikologis menggunakan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
Tujuannya untuk mengetahui dokter tersebut memiliki gangguan psikologis atau tidak.
Baca Juga: Ketika Kekuasaan Membungkam Keadilan: Deretan Predator Seksual di Balik Seragam, Gelar, dan Jabatan
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Media Massa, dan Hubungan Antar Lembaga IDI Malang Raya Dr dr Nanik Setijowati MKes SpKKLP mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi internal untuk membahas kasus tersebut.
Namun mereka belum sampai memanggil oknum dokter yang bermasalah maupun Persada Hospital.
Yang sedang dilakukan adalah menyusun perintah organisasi IDI oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan (BHP2A).
”Ini khususnya ditujukan kepada para dokter anggota IDI Cabang Malang Raya, dan secara umum kepada para Dokter,” jelas Nanik.
Selanjutnya perintah itu akan ditampilkan secara digital di situs IDI Cabang Malang Raya.
Namun dia masih enggan menjelaskan detail isi perintahnya.
Di bagian lain, pihak Persada Hospital sampai sekarang belum mau menyampaikan perkembangan hasil investigasi tentang oknum dokter bermasalah yang melakukan pelecehan terhadap pasien.
Mereka juga belum menghubungi korban oknum dokter tersebut.
Informasi yang diterima wartawan koran ini dari korban, laporan polisi akan dibuat hari ini (18/4). (mel/fat)
Editor : A. Nugroho