MALANG KOTA - Fenomena penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga terjadi di Kota Malang.
Pada awal 2025 pemkot menemukan dua kasus.
Semuanya masih dilakukan proses mediasi antara karyawan dengan pelaku usaha.
Baca Juga: Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah 12 Orang
Sebagai informasi, penahanan ijazah karyawan sempat menjadi pembicaraan hangat.
Utamanya di Kota Surabaya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bahkan sampai turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker-PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja membenarkan adanya kasus penahanan ijazah karyawan.
Dia menyebut bahwa itu terjadi hampir setiap tahun.
Baca Juga: Siswa SMA/SMK/SLB di Kabupaten Malang Ambil Ijazah GRATIS!
”Dua kasus itu ada sebelum kejadian viral di Surabaya. Memang sering terjadi penahanan ijazah,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Erik itu menjelaskan, penahanan ijazah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur.
Tepatnya, Perda Provinsi Jatim Nomor 8 tahun 2016.
Pada Pasal 42 disebutkan, perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli, yang sifatnya melekat terhadap pekerja sebagai jaminan.
”Saat ini kami masih tahap undangan klarifikasi untuk perusahaan. Jika tidak ditanggapi, kami akan mengeluarkan anjuran pengembalian ijazah,” tuturnya.
Jika anjuran itu juga tidak digubris, pihaknya bakal melaporkannya kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
”Kami tidak bisa memberi sanksi, itu wewenang dari disnaker provinsi. Selain itu, pekerja juga bisa melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Erik.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Malang Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Dari informasi yang dihimpun wartawan koran ini, ada dua ancaman hukuman untuk perusahaan yang menahan ijazah karyawannya.
Pelanggaran Perda Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 dapat dikenakan penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp 50 juta.
Kemudian, menahan ijazah karyawan juga dapat dikenakan sanksi pida na penggelapan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (adk/by)
Editor : A. Nugroho