MALANG KOTA - Angka permohonan perkara asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengalami peningkatan.
Pada triwulan pertama tahun 2025, PA mencatat ada 62 permohonan yang diajukan.
Permohonan itu datang dari warga Kota Malang maupun warga Kota Batu.
Jumlah itu lebih banyak ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas 1A Terima 29 Permohonan Dispensasi Nikah
Sebab, pada triwulan pertama 2024, PA Kota Malang menerima 32 permohonan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang Happy Agung Setiawan menerangkan, para pemohon mayoritas mengajukan untuk melengkapi dokumendokumen anaknya yang tidak lengkap.
”Kebanyakan orang tua yang mengajukan perkara ini, ingin melengkapi dokumen anaknya,” kata Agung.
Dia menerangkan, perkara asal usul anak kebanyakan datang dari orang tua yang pernikahannya belum tercatat di KUA.
Baca Juga: Dua Bulan, Pengadilan Agama Kota Malang Terima 542 Permohonan Perceraian
”Dan sebagian besar perkara tersebut sudah dikabulkan majelis hakim,” jelas dia.
Agung menambahkan, tujuan dari orang tua melengkapi dokumen anaknya juga beragam.
Salah satunya untuk urusan pendidikan.
”Tidak jarang juga dokumen itu digunakan untuk beasiswa, atau mendaftar kerja di sebuah instansi,” lanjut Agung.
Bila seseorang ingin mengajukan perkara ini, kedua orang tua harus benar-benar membawa dokumen sah yang menjelaskan pernikahannya.
”Semua dokumen harus lengkap, termasuk dokumen buku nikah,” jelas Agung.
Tidak jarang, warga yang mengajukan permohonan asal usul anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan isbat nikah. (wb1/by)
Editor : A. Nugroho