Pemkot Malang Tambah Dana Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Aditya Novrian• Minggu, 27 April 2025 | 17:03 WIB
Grafis syarat yang harus dipenuhi agar dapat dana bantuan hukum.
Triwulan Pertama, Pemkot Terima 15 Pemohon
MALANG KOTA – Kesempatan warga prasejahtera untuk mendapat bantuan hukum semakin lebar.
Sebab anggaran bantuan hukum dari Pemkot Malang tahun ini ditambah menjadi Rp 300 juta.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno mengatakan, pada 2024, anggaran untuk program bantuan hukum hanya Rp 150 juta.
Lewat dana tersebut, pihaknya bisa membantu delapan warga kurang mampu.
"Tahun ini ditambah lagi menjadi dua kali lipat," ucapnya.
Saat masih baru diterapkan tahun lalu, belum banyak warga yang mengetahui soal bantuan hukum dari pemkot.
Namun kini banyak warga yang mulai mengajukan proposal.
"Terhitung pada triwulan pertama (2025), ada sekitar 15 orang yang mengajukan bantuan dan sudah kami tangani," tegas Suparno.
Suparno melanjutkan, meski sifatnya bantuan, tapi pihaknya tidak sembarangan menerima pengajuan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan hukum (selengkapnya baca grafis).
Grafis syarat yang harus dipenuhi agar dapat dana bantuan hukum.
"Yang bisa mengajukan klaim bantuan hukum adalah kasus-kasus yang sudah inkracht atau ada putusan," terang Suparno.
Jika diterima, biasanya ada bantuan sebesar Rp 5 juta dari pemkot.
Itu sudah sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Suparno menambahkan, melihat tingginya animo pengajuan, bukan tidak mungkin anggaran bantuan hukum akan ditambah.
"Kan masih ada PAK. Kalau nanti semakin banyak yang mengajukan, kami upayakan menambah anggaran. Intinya kalau ada yang mau mengajukan, silakan," terang Suparno.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mengatakan, pendampingan hukum yang disediakan menjadi bukti kehadiran pemkot di masyarakat.
"Sudah selayaknya dan menurut saya bentuk kehadiran pemkot tidak hanya berupa bantuan seperti sembako," tegasnya.
Apalagi, lanjut Suryadi, sudah ada regulasi yang mengatur terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga prasejahtera.
Namun ke depan perlu ada sosialisasi agar pemberian bantuan hukum bisa lebih diketahui banyak orang.
Selain sosialisasi, menurut Suryadi, bukan tidak mungkin anggaran untuk bantuan hukum ditambah.
"Namun harus dievaluasi terlebih dulu. Kalau memang ternyata banyak yang membutuhkan, kuotanya bisa ditambah," tandas legislator Golkar tersebut. (mel/adn)