Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

47 Calon Pekerja Migran Indonesia Mengaku Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 29 April 2025 | 16:19 WIB
PERJUANGKAN NASIB: Perwakilan Calon Pekerja Migran Indonesia menceritakan nasib mereka di Resto Green Leaf, Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang, kemarin (28/4).
PERJUANGKAN NASIB: Perwakilan Calon Pekerja Migran Indonesia menceritakan nasib mereka di Resto Green Leaf, Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang, kemarin (28/4).

MALANG KOTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan dua karyawan PT NSP berbuntut panjang.

Setelah dilaporkan ke polisi pada Oktober tahun lalu oleh karyawan berinisial HNF, perusahaan tersebut juga tersandung masalah baru.

Yakni kegagalan pemberangkatan hingga penganiayaan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Total ada 47 CPMI yang merasa dirugikan PT NSP.

Baca Juga: Terlibat Perdagangan Orang, Dua Karyawan PT NSP Dijerat 7 Dakwaan oleh Kejari Malang, Begini Kasusnya

Kemarin (28/4), enam perwakilan CPMI mengungkapkan keluhan mereka terhadap PT NSP ke hadapan awak media.

Mereka didampingi oleh tim dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Dewan Pertimbangan SBMI Dina Nuryati mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari para CPMI sejak Maret lalu.

Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam proses penempatan oleh PT NSP.

Perusahaan itu diduga memaksa para CPMI untuk mengikuti pelatihan, tapi sebenarnya merupakan kerja paksa tanpa diberi upah.

Dari pengakuan korban, Dina mendapat gambaran bahwa penampungan yang disediakan PT NSP tidak layak.

Bahkan para CPMI mendapat tindak kekerasan secara fisik maupun psikologis.

”Dokumen pribadi asli seperti KK, KTP, akte kelahiran, dan ijazah asli milik CPMI juga disita perusahaan,” ungkapnya. 

Karena dokumen pribadi mereka diambil, para CPMI tidak hanya gagal berangkat ke luar negeri.

Mereka juga tidak bisa bekerja di tempat lain hingga telantar.

Bahkan, CPMI dari luar daerah seperti Palembang sampai tidak bisa kembali karena malu dan tidak memiliki biaya.

Pihak SBMI meminta agar kasus PT NSP tidak hanya dilihat sebagai penganiayaan yang dilakukan terhadap satu CPMI.

Namun juga persoalanpersoalan lain yang menimpa 46 CPMI lain.

”Karena kasus ini ada dugaan perdagangan orang, kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat maupun kepolisian,” tegas Dina.

Salah seorang CPMI bernama Lia menceritakan, dalam proses perekrutan, para CPMI diminta membayar biaya paspor sendiri.

Ada yang dibebani Rp 4,5 juta, Rp 5 juta, sampai Rp 7 juta.

Setelah pengurusan dokumen, mereka diminta pulang ke rumah masingmasing, sehingga tidak ada tanggungan makan.

Tapi kalau ada pekerjaan, mereka harus kembali ke Malang dengan akomodasi sendiri.

Padahal, tidak semua CPMI berasal dari Malang.

Ada yang tempat tinggalnya jauh.

Mereka pernah dipekerjakan di warung mulai pukul 05.00 sampai 22.00 secara bergiliran.

Dalam satu minggu, ada lima CPMI yang bekerja di warung.

Pekerjaan yang dilakukan bermacam-macam.

Misalnya memotong bawang sebanyak 20 kilogram tanpa upah.

”Saya juga sampai tidak pulang ke Palembang karena malu dan memiliki utang. Anak saya jadi tidak bisa kuliah,” ucapnya.

Para CPMI juga dibebankan utang sebesar HKD 3.600 (dolar Hongkong) atau setara dengan Rp 17 juta per orang.

Padahal mereka tidak merasa memiliki tanggungan apa pun kepada perusahaan.

Untuk dokumen yang ditahan, para CPMI diwajibkan membayar uang tebusan jika ingin mengambilnya.

Nilai uang tebusan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 10 juta.

Namun, meski sudah menyetor uang tebusan, ada saja yang dokumennya tetap tidak kembali sampai sekarang.

Lia mengakui ada beberapa CPMI yang berhasil terbang.

Namun sejak polisi melakukan penggerebekan pada November 2024 (untuk mengusut kasus penganiayaan HNF), tidak sedikit CPMI yang gagal terbang.

Padahal ada yang sudah mengurus visa dan melakukan tanda tangan untuk pekerjaan.

Hal itu merugikan CPMI yang sudah mengeluarkan banyak biaya untuk akomodasi ke Malang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian pun belum memberi kejelasan terkait dokumen CPMI yang ditahan.

Karena itu, mereka berharap segera ada titik terang.

”Tuntutan kami terhadap perusahaan juga tidak banyak. Hanya senilai Rp 15 juta per orang. Jauh lebih sedikit daripada akomodasi yang sudah kami keluarkan selama ini,” terang Lia.

Di tempat lain, Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Guntar Sabhara menyatakan, kasus ini sepenuhnya berada di ranah kepolisian.

Sebab, sejak awal sudah langsung ditangani polisi, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.

Guntar menyebut selama ini sudah banyak CPMI dari PT NSP yang mendatangi kantornya untuk meminta bantuan terkait penahanan dokumen pribadi.

”Kalau dokumennya sekarang dibawa kepolisian, artinya status para CPMI itu sebagai saksi korban. Sehingga harus menunggu keputusan persidangan,” terangnya.

Upaya juga sudah dilakukan oleh pelayanan pekerja migran di tingkat Jawa Timur.

Mereka pernah bersurat kepada Polresta Malang Kota pada Januari lalu. Namun kewenangan tetap berada di kepolisian. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#kerja paksa #proses penyidikan #cpmi #polisi #Kekerasan #malang kota #sita dokumen #TPPO