Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot dan DPRD Kota Malang Siapkan Asuransi untuk Parkir Tepi Jalan

Bayu Mulya Putra • Selasa, 29 April 2025 | 17:24 WIB
MASIH DIBAHAS: Sejumlah kendaraan roda dua parkir di Jalan Bromo, kemarin. Pemkot tengah menyiapkan regulasi untuk menambah kenyamanan warga. (SATRIA CAHYONO / RADAR MALANG)
MASIH DIBAHAS: Sejumlah kendaraan roda dua parkir di Jalan Bromo, kemarin. Pemkot tengah menyiapkan regulasi untuk menambah kenyamanan warga. (SATRIA CAHYONO / RADAR MALANG)

Dibahas Pemkot dan Dewan, Bakal Tercantum di Perda

MALANG KOTA - Regulasi baru terkait pelayanan parkir tengah digodok Pemkot Malang dan dewan.

Salah satu isu yang dibahas yakni perlindungan asuransi untuk kehilangan kendaraan.

Poin itu rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, ada satu syarat pengguna parkir bisa mengklaim asuransi ke hilangan kendaraan.

Yaitu wajib menunjukkan bukti karcis parkir.

”Sehingga karcis nanti jadi bukti penting, tidak ada lagi parkir tanpa karcis,” kata dia.

Politisi dari Partai NasDem itu menyampaikan, klausul asuransi parkir telah dimasukkan dalam draft Ranperda.

Nanti, pengelola parkir wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian ketika ada kehilangan kendaraan.

”Ketika nanti Perda disahkan, klausul itu menjadi bagian dari perda,” tambah dia.

Selama ini, menurut Dito, banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna.

Sehingga itu menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban ketika terjadi masalah.

Perda yang baru bakal mempertegas kewajiban ganti rugi tersebut.

Tujuan utamanya untuk melindungi hak pengguna parkir.

DPRD Kota Malang memastikan, penerapan klausul asuransi itu tidak berpengaruh terhadap besaran tarif parkir.

Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sistem, memperjelas hak dan kewajiban semua pihak, serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

”Kami tidak membahas tarif parkir, yang kami fokuskan adalah skema kerja sama, kemudian bagi hasilnya. Serta bagaimana hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkir,” papar Dito.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, konsep asuransi bertujuan memberikan perlindungan jika terjadi kehilangan kendaraan.

Namun, perlindungan tidak mencakup barang pribadi seperti helm.

”Konsepnya asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan, atau perorangan. Seperti di MOG belakang, kami menyediakan anggaran untuk bayar asuransi,” kata Widjaja.

Dia menambahkan, teknis pelaksanaan program itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak asuransi.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menjalin kerja sama dengan badan usaha pengelola parkir, terutama di lokasi tepi jalan.

Dia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan program asuransi itu.

Tujuannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

”Jangan sampai kemudian menjadi sasaran maling, lalu keluar asuransi,” tuturnya.

Sistem lebih detailnya bakal dibahas pemkot dan dewan. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#Parkir #dprd #Asuransi Kendaraan #Kota Malang #Pemkot