MALANG KOTA - Penolakan warga Jalan Candi Kalasan terkait pembangunan hotel dan apartemen di Jalan Ahmad Yani mendapat atensi dari Pemkot Malang.
Dalam waktu dekat, dijadwalkan ada audiensi yang melibatkan seluruh pihak.
Mulai dari warga yang menolak, pengembang, dan pemerintah daerah sebagai penengah.
Kabar itu disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, kemarin.
Dia menerangkan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait penolakan pembangunan hotel.
Wahyu baru mendapatkan informasi melalui media sosial.
Namun, ketika ada penolakan, berarti ada sesuatu yang miss dalam prosesnya.
Wahyu menerangkan, bisa saja ada salah paham antara warga maupun pengembang.
Sehingga, harus diluruskan agar menemukan solusi.
”Mediasi tentu akan difasilitasi, harus duduk bersama. Kami akan atur pertemuan pemohon (pengembang) dan masyarakat sekitar,” tutur Wahyu.
Pemilik kursi N1 itu menegaskan, investasi memang penting untuk Kota Malang.
Namun harus mempertimbangkan sisi humanis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kepala DisnakerPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menambahkan, pembangunan hotel di sana masih dalam tahap perizinan.
Sehingga belum ditentukan jadwal pengerjaannya.
”Di kami masih mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), jadi masih berproses,” tuturnya.
Setelah menuntaskan KKPR, Arif mengatakan bahwa pengembang harus menyelesaikan perizinan lainnya.
Salah satu yang penting adalah persetujuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Itu dikeluarkan Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.
”KKOP itu menentukan batas maksimal ketinggian hotel. Dari yang masuk ke kami, pengajuannya dua tower untuk hotel dan satu tower digunakan sebagai apartemen,” jelas Arif.
Dua perizinan lainnya yang dibutuhkan yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Amdalalin atau dampak lalu lintas.
”Dalam Amdal ini warga harus dilibatkan, sidangnya tidak bisa sekali, bisa berkalikali. Jika ada keberatan dari warga, bisa disampaikan melalui Amdal itu,” paparnya.
Dia mencontohkan keberatan hanya bisa diajukan seperti warga tidak ingin pengembang menggunakan air tanah. (adk/by)
Editor : A. Nugroho