MALANG KOTA - Kepolisian RI mencatat ada 1,29 juta warga yang memiliki ketergantungan terhadap narkoba.
Sebagai bentuk penanggulangan, pemerintah menunjuk beberapa fasilitas kesehatan menjadi klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Di Kota Malang ada 15 puskesmas yang turut ditunjuk.
Klinik IPWL menjadi fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk menerima wajib lapor dari pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Bentuknya bisa berupa puskesmas, rumah sakit, sampai lembaga rehabilitasi lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif menjelaskan, di Kota Malang baru ada satu klinik IPWL.Yakni UPT Puskesmas Kendalsari yang ada di Jalan Cengger Ayam Nomor 1, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.
”Di sana dijadikan klinik IPWL yang fokus untuk program rumatan terapi metadon (PRMT),” kata dia, kemarin (29/4).
Menurut Husnul, saat ini ada 21 pasien yang terdaftar di UPT Puskesmas Kendalsari.
Mereka harus datang ke puskesmas setiap hari untuk minum metadon sesuai dosis yang ditentukan.
Tujuan mengonsumsi itu untuk meredakan nyeri berat akibat ketergantungan opioid.
Ke depan, 15 puskesmas lainnya juga akan disiapkan menjadi klinik IPWL.
”Kalau SK-nya sudah didapatkan dari Kementerian Kesehatan RI pada Desember 2024. Namun tenaga kesehatannya harus disiapkan, sehingga bisa melakukan penanganan,” terang pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Pada 27 dan 28 April, dinkes menggelar Workshop Tindak Lanjut Pedoman Tata Laksana Gangguan Penggunaan NAPZA pada anak dan remaja.
Dalam workshop tersebut, ada 16 puskesmas dan 4 rumah sakit yang diundang.
Mereka mendapat pemaparan dari perwakilan Kementerian Kesehatan RI.
”Sebanyak 20 faskes yang hadir mendapat pemaparan mengenai bagaimana memberi pemahaman terkait NAPZA kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” terang Husnul.
Kemudian juga ada penjabaran penggunaan NAPZA sesuai regulasi di bidang medis. (mel/by)
Editor : Aditya Novrian