Warga Masih Keberatan dengan Pembangunan Hotel dan Apartemen
MALANG KOTA - Proyek di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing yang dikecam warga Jalan Candi Kalasan punya nilai investasi yang tinggi.
Estimasinya sekitar Rp 500 miliar.
Angka itu merupakan perkiraan nilai penanaman modal untuk dua hotel dan satu apartemen yang hendak dibangun.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menerangkan, angka tersebut bersifat perkiraan.
Nilai pastinya bisa diketahui setelah Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan.
”Investasi hotel atau apartemen menjadi penyumbang tertinggi, bisa sampai ratusan miliar. Kalau batal atau gagal, investasi Rp 500 miliar bisa dikatakan hilang,” tutur Arif. Meski angkanya sangat tinggi, Pemkot Malang memastikan perizinan akan diterapkan sesuai persyaratan.
Dia menyebut, masih ada beberapa perizinan yang perlu dilengkapi pengembang.
Di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Amdalalin, hingga Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
”Untuk Amdal, warga sekitar harus dilibatkan. Jika ada keberatan wajib dicatat,” tambahnya.
Jika ada keberatan dari warga, Arif menekankan bahwa pengembang harus memberikan solusi.
Sampai semua bersepakat, baru perizinan bisa dikeluarkan pemerintah.
Dan, pembangunan bisa mulai dilakukan.
”Menolak niat untuk investasi itu tidak bisa dilakukan. Tetapi juga harus dicatat bahwa mereka (pengembang) tidak boleh memaksa. Harus sesuai dengan tata ruang kota dan mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar,” papar Arif.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan terkait standar tinggi bangunan.
Jika menurut pernyataan warga, tinggi bangunan 179 meter.
Namun sesuai kepengurusan izin yang masuk ke Pemkot Malang, ketinggian hanya 150 meter.
”Sudah ada peraturan daerah (Perda). Bangunan di Kota Malang tingginya tidak boleh lebih dari 150 meter,” tegas Arif.
Sementara itu, Koordinator Warga Jalan Candi Kalasan Centya WM mengatakan bila pihaknya sudah mengirim surat penolakan rencana pembangunan hotel dan apartemen ke Pemkot Malang.
Surat itu dikirimkan pada 21 April lalu. Centya masih menunggu jawaban dari pemerintah.
”Intinya menolak ada pembangunan hotel lingkungan kami. Di situ juga berdekatan dengan SDN Blimbing 3,” kata Centya.
Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan maupun keselamatan warga.
”Pertama tidak ada komunikasi antara pengembang dan warga. Kami juga khawatir ada tanah ambles atau retak saat pembangunan, karena belum ada pembicaraan terkait hak-hak kami,” jelas dia.
Hingga kemarin, pengembang perumahan dan apartemen belum memberikan tanggapan terkait penolakan warga.
Wartawan koran ini sudah mencoba berulang mengonfirmasi kontak yang berada di papan informasi di titik rencana hotel.
Namun, belum ada jawab dari pihak pengembang. (adk/by)
Editor : Aditya Novrian