MALANG KOTA - Setelah mengeluhkan kasus penahanan ijazah, terapis di Perusahaan AMS di Kecamatan Lowokwaru resmi melayangkan somasi, kemarin (30/4).
Total, ada 17 terapis yang resmi menandatangani somasi. Surat itu disampaikan melalui kantor hukum Gunadi Handoko & Partners.
Gunadi, salah satu perwakilan kuasa hukum yang ditunjuk mengatakan, pihaknya telah mencatat pengaduan dari seluruh terapis.
”Tindakan utama yang dilakukan berupa penahanan ijazah dan tidak memberi hak pengupahan atas kerja karyawan,” kata dia.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Perusahaan AMS tidak sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam perda tersebut, ada Pasal 42 yang menyatakan larangan perusahaan atau pengusaha dalam menahan dokumen asli dari pekerja.
Jika dilanggar, perusahaan atau pengusaha bisa dikenai sanksi.
Sanksi yang dikenakan berupa Pasal 79 ayat 1 dan 2.
Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lambat enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Selain melanggar perda, tindakan yang dilakukan Perusahaan AMS juga melanggar Pasal 374 KUHP.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya mencapai lima tahun.
Di samping itu juga Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalamnya memuat soal perusahaan yang tidak melakukan pembayaran upah kepada karyawannya.
”Kami menunggu iktikad baik dari perusahaan sampai hari Sabtu (3/5). Jika tidak, kami berencana membuat laporan ke polisi,” tegas Gunadi.
Laporan tersebut rencananya dibuat pekan depan apabila perusahaan tidak memberi respons.
Kasus penahanan ijazah itu juga mendapat perhatian Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menyebut bahwa pihaknya bakal memanggil perusahaan yang diduga bermasalah.
Total ada tiga pelaku usaha.
Wahyu menerangkan, Dinas Tenaga Kerja (disnaker) masih mendalami laporan kasusnya.
”Nanti kalau ada laporan lengkap akan kami sidak, sementara didalami dulu. Saya minta disnaker besok memanggil perusahaan yang dilaporkan,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menerangkan, penahanan ijazah oleh perusahaan spa itu merupakan kasus baru.
Sebelumnya, pihaknya telah mendapat laporan dua perusahaan yang menahan ijazah.
Dilakukan sebuah klinik dan distributor kendaraan.
”Kalau yang spa ini tidak lapor ke kami, langsung menunjuk pengacara. Surat dari pengacara sudah diterima pak wali, sehingga langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan,” terang Arif.
Dari informasi yang didapat pihaknya, ada dua versi pernyataan perusahaan dan karyawan.
Kalau dari perusahaan, mereka beralasan ada benda pelanggan yang hilang, sehingga seluruh pegawai harus ditahan ijazahnya.
Sedangkan dari versi pegawai, penahanan ijazah dilakukan sejak mereka diterima di tempat usaha tersebut.
”Permasalahan ini sebenarnya coba diselesaikan babinkamtibmas, tetapi masih buntu. Sehingga karyawan menggunakan pengacara dan sudah menyurati ke kami,” beber Arif. (mel/adk/by)
Editor : A. Nugroho