MALANG KOTA Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba belum bisa bernapas lega.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang pada 28 April lalu.
Jaksa tetap meyakini bahwa terdakwa layak dihukum mati dan penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelum nya, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar untuk terdakwa Yudhi Cahya Nugraha.
Kemudian untuk tujuh terdakwa lain dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 14 April lalu.
Saat itu, jaksa mengajukan hukuman mati untuk Yudhi.
Dia dianggap terbukti berperan merekrut tenaga kerja untuk pabrik narkotika di Jalan Bukit Barisan nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sedangkan untuk tujuh ter dakwa lainnya, jaksa mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.
”Kami ajukan banding karena putusan yang disampaikan tidak sesuai tuntutan dari JPU,” kata Kasubsi Pra penuntutan Kejak saan Negeri Kota Malang Suudi kemarin (6/5).
Permohonan banding itu dilakukan mela lui e-Court pada Senin (5/5).
Salah satu pertimbangannya, tuntutan yang dia jukan jaksa sudah sesuai berdasar pembuktian maupun analisis yuridis.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya selaku penasihat hukum delapan terdakwa mengaku akan tetap mengawal banding yang diajukan jaksa.
Dia yakin delapan orang yang menjadi terdakwa hanyalah korban dari gembong narkotika yang sampai sekarang belum tertangkap.
Mereka direkrut dengan penawaran yang tidak jujur.
Seperti menjadi pengurus event organizer (EO) ”Saat diputus oleh hakim dengan hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara, keluarga sebenarnya sudah lega,” ungkap Guntur.
Namun karena adanya banding yang di ajukan jaksa, pihaknya berencana berkomunikasi lagi dengan pihak keluarga para terdakwa. (mel/fat)
Editor : A. Nugroho