Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Pastikan Tak Bisa Hentikan Proyek Pembangunan Hotel di Jalan Ahmad Yani

Bayu Mulya Putra • Kamis, 15 Mei 2025 | 17:16 WIB
Ilustrasi proyek yang sedang dilakukan oleh pemerintah (pch.freepik)
Ilustrasi proyek yang sedang dilakukan oleh pemerintah (pch.freepik)

MALANG KOTA - Meski ada penolakan warga, pemkot memastikan bahwa rencana pembangunan hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing di luar kewenangannya.

Sebab, izin pendirian bangunan tersebut di bawah naungan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, pihaknya hanya menjadi fasilitator.

Sementara izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) seluruhnya dilakukan di pemerintah pusat.

Sama seperti saat pembangunan Hotel Grand Mercure.

”Kalau kami menghentikan proyek itu tidak bisa, karena semua perizinan di tingkat pusat,” ujar Arif.

Menurut dia, jika pengembang sudah mengantongi izin pemerintah pusat, kemudian Pemkot Malang menghentikan secara paksa, itu bisa menimbulkan masalah hukum.

Pengembang bisa menuntut Pemkot Malang kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Sehingga kami hanya memfasilitasi ketika ada masalah antara warga dan pengembang. Kami berdiri di tengah, tidak condong ke warga maupun pengembang hotel,” tegas Arif.

Terkait protes dari warga, Arif mendesak pengembang untuk turun langsung ke lapangan.

Tujuannya untuk menghindari rasa saling curiga.

Sebab, jika pembangunan itu terealisasi, bangunan hotel tersebut akan terus berdampingan dengan masyarakat.

”Terkait penggunaan air bawah tanah juga sudah kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Jika memang perizinannya susah, nanti yang memutuskan dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral),” papar dia. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#Ditolak #tetap jalan #pembangunan #pembangunan hotel #Ditolak Warga #Pemkot Malang #Kota Malang #jalan ahmad yani #Pemkot