MALANG KOTA – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimpa seorang perempuan berinisial AP.
Sang anak, R, yang sempat dititipkan kepada ayahnya, kini dibawa orang lain.
Atas tindakan itu, AP berencana melayangkan somasi untuk kali kedua, hari ini (15/5).
Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, menceritakan bahwa peristiwa itu bermula pada awal 2024.
Baca Juga: Dokter AYPS Persada Hospital Malang Somasi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual
Saat itu AP bertengkar dengan sang suami yang berinisial S.
Pasangan yang sempat tinggal bersama di Kelurahan Tlogomas tersebut akhirnya pisah ranjang.
Kala itu AP dalam kondisi mengandung.
Dia kemudian pindah ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, sampai akhirnya melahirkan anak laki-laki pada 23 April 2024.
AP sempat merawat anak berinisial R itu hingga berusia delapan bulan.
”Setelah itu dititipkan ke suaminya agar ada rasa memiliki sebagai anak kandung dan darah daging,” terang Didik.
Tapi, R malah diserahkan kepada pasangan yang tinggal di salah satu perumahan elite di Kecamatan Blimbing.
Tindakan itu dilakukan S tanpa diketahui oleh AP.
”Padahal rencananya hanya dititipkan selama tiga bulan, tapi ternyata malah diserahkan kepada orang-orang yang tidak dikenal,” imbuh pemilik Kantor Hukum Didik Lestariyono and Associates tersebut.
AP sempat menghubungi pasangan yang membawa anaknya.
Bahkan mendatangi rumah mereka lebih dari empat kali.
Tapi upaya itu tidak digubris.
Pernah terjadi rebutan bayi, bahkan AP dituduh sebagai penculik.
Baca Juga: Ijazah Ditahan, 17 Terapis Layangkan Somasi
Kasus itu sudah pernah dilaporkan ke polisi pada 1 November 2024.
Polisi kabarnya juga sempat memanggil terlapor, tapi tidak pernah hadir.
Akhirnya, AP dibantu Didik melayangkan somasi kepada pasangan yang membawa anaknya pada 9 Mei 2025.
Tapi, lagi-lagi tindakan itu tidak mendapat respons.
”Kami memutuskan untuk kembali melayangkan somasi karena pasangan tersebut bersikukuh merawat R sebagai anak angkat,” ucap Didik.
Baca Juga: Dua Terdakwa TPPO Terancam Hukuman 9 Tahun
Kalau somasi kedua tidak digubris, maka akan menjadi tambahan bukti laporan ke Polresta Malang Kota.
Didik menilai tindakan yang dilakukan S dan pasangan yang membawa anak laki-laki AP termasuk TPPO.
Apalagi AP dan S juga sudah resmi bercerai dengan putusan pengadilan yang menyebut hak asuh R berada di tangan AP.
Sementara itu, Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menjelaskan bahwa perkara itu sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dia juga mengakui pernah menerima pengaduan dari AP pada November 2024.
”Kami juga melakukan tindak lanjut dengan memeriksa pelapor dan dua saksi. Sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (mel/fat)
Editor : A. Nugroho