MALANG KOTA - Penerapan pajak kepada pemilik warung malam hari bakal dikaji ulang.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Saat ini, dia menyebut bahwa Pemkot Malang tengah menyusun revisi pengenaan pajak untuk restoran.
Menurut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2023, pelaku usaha kuliner yang memiliki omzet Rp 5 juta per bulan wajib membayar pajak 10 persen.
Rencananya, omzet minimal itu akan ditingkatkan menjadi Rp 10 juta.
Itu dilakukan atas dasar beberapa faktor.
Yang pertama karena kondisi perekonomian.
Selanjutnya, pemkot ingin mendukung UMKM terus tumbuh.
”Saya masih evaluasi Perda ini. Sejak saya duduk menjadi wali kota, saya minta pengenaannya ditingkatkan minimal Rp 10 juta,” ujar Wahyu.
Terkait pendataan yang dilakukan badan pendapatan daerah (bapenda), Wahyu mengatakan bahwa itu hanya dilakukan untuk melihat potensi.
Bukan untuk menambahkan objek pajak yang baru.
”Jadi hanya pendataan, kami ingin mengetahui potensinya. Berapa yang berpenghasilan Rp 5 juta dan berapa yang berpenghasilan Rp 10 juta,” terang pemilik kursi N1 itu.
Terkait pengenaan pajak restoran, orang nomor satu di Pemkot Malang itu juga masih menunggu keputusan dari dewan.
Bisa saja angkanya tidak Rp 10 juta, ada opsi minimal yang dikenakan pajak omzetnya Rp 15 juta per bulan.
”Kalau Rp 5 juta sudah jelas tidak akan diterapkan. Nanti akan kami lihat bersama dewan, apakah Rp 10 juta itu sudah ideal apa belum, kalau belum bisa juga Rp 15 juta,” papar Wahyu. (adk/by)
Editor : A. Nugroho