Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ranperda Retribusi MCC Mulai Dibahas Dewan, Pemkot Malang Coba Kurangi Ketergantungan APBD

Bayu Mulya Putra • Jumat, 16 Mei 2025 | 17:30 WIB
SENTRA EKRAF: Operasional Gedung MCC masih mengandalkan alokasi dana dari APBD Kota Malang. Pemkot tengah menyiapkan formula baru agar gedung itu bisa menghasilkan pendapatan.
SENTRA EKRAF: Operasional Gedung MCC masih mengandalkan alokasi dana dari APBD Kota Malang. Pemkot tengah menyiapkan formula baru agar gedung itu bisa menghasilkan pendapatan.

MALANG KOTA - Pemkot Malang mencoba mengurangi ketergantungan operasional Malang Creative Center (MCC) dari APBD.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi MCC sudah disiapkan pemkot.

”Sudah kami ajukan ke dewan untuk dibahas,” terang Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi.

Seperti diberitakan, Diskopindag sebagai pihak pengelola MCC sempat menyebut bahwa kebutuhan biaya operasional MCC tiap tahun mencapai Rp 6 miliar.

Semua masih ditanggung APBD.

Belum ada pendapatan dari operasional MCC yang ikut memenuhinya.

Selain Ranperda, juga ada opsi MCC bakal dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, bernama Dinas Ekonomi Kreatif.

Saat ini pemkot menyusun proses pengajuan pendirian OPD itu kepada pemerintah pusat.

Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menuturkan bahwa kemarin pihaknya mulai membahas Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satunya Ranperda tentang retribusi MCC. Dia memastikan bahwa draft berisi rencana tarif retribusi itu sudah disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Rapenda.

”Draft awal itu masih akan kami kaji,” ujar Bayu.

Dalam draft yang diajukan itu, belum ada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari operasional MCC.

Poin itu menurut dia penting.

Sebab, bisa menjadi gambaran awal MCC bisa membiayai operasionalnya sendiri.

Lebih lanjut, Bayu menyebut beberapa peluang pendapatan dari MCC.

Seperti menyewakan hall, ruang, auditorium, hingga sewa booth untuk usaha.

Namun untuk kegiatan non-profit, dewan tetap setuju agar digratiskan.

Seperti kegiatan komunitas dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Sebab, juga tidak boleh mengurangi fungsi MCC sebagai inkubator pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Bayu. (aff/by)

Editor : A. Nugroho
#MCC #ranperda abpd #MCC Kota Malang #Pemkot Malang #Ranperda 2025 #malang kota #Kota Malang #ranperda #APBD