MALANG KOTA - Rencana revisi aturan pajak restoran bakal berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
Pemkot Malang harus merelakan pendapatan Rp 4 miliar sampai Rp 8 miliar hilang.
Itu karena ratusan pelaku usaha kuliner bakal dibebaskan dari pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang berencana menaikkan ambang batas restoran yang dikenakan pajak.
Semula, omzet per bulan Rp 5 juta harus membayar pajak.
Nanti, batas omzetnya bakal naik menjadi Rp 10 juta per bulan.
Aturan terbaru itu tengah dibahas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Kota Malang Indra Permana menuturkan, kebaikan ambang batas Rp 10 juta bukan satu-satunya opsi.
Pihaknya juga mengkaji kenaikan hingga Rp 15 juta.
”Setelah dihitung kalau batasnya Rp 15 juta kehilangan pendapatan itu sampai Rp 28 miliar. Kalau cuma Rp 10 juta, bisa ditekan maksimal hingga Rp 8 miliar,” tutur Indra.
Dengan pertimbangan itu, dewan dan pemkot sepakat kenaikan ambang batas menjadi Rp 10 juta.
Indra menerangkan, revisi itu mempertimbangkan dua hal.
Pertama, kehilangan pendapatan daerah tidak boleh terlalu besar.
Kemudian pertimbangan kedua, harus berdampak pada pelaku UMKM.
”Kebijakan itu untuk memudahkan UMKM, karena kalau omzetnya Rp 5 juta sudah kena pajak, tidak bisa berkembang,” paparnya.
Dia menambahkan, pengenaan pajak itu juga sudah waktunya direvisi.
Sebab, terakhir kali ditetapkan 15 tahun yang lalu.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, jika pengenaan pajak Rp 10 juta ditetapkan, total ada 931 pelaku usaha kuliner akan dibebaskan pajak.
Dengan demikian, wajib pajak restoran tinggal sekitar 2 ribu.
”Saat ini masih dilakukan verifikasi kepada ratusan wajib pajak itu. Nanti akan dihapus ketika Perda sudah disahkan,” tutur Handi.
Dia menerangkan penerapan pajak di daerah lain seperti Kota Surabaya Rp 15 juta per bulan.
Sedangkan di Gresik dan Sidoarjo Rp 10 juta per bulan. (adk/by)
Editor : A. Nugroho