Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Desain Apartemen dan Hotel di Blimbing Masih Bisa Berubah

A. Nugroho • Senin, 26 Mei 2025 | 19:46 WIB
DENGAR PENDAPAT: DPRD Kota Malang melakukan hearing antara PT Tanrise Property dengan warga di ruang rapat internal pada Jumat (23/5).
DENGAR PENDAPAT: DPRD Kota Malang melakukan hearing antara PT Tanrise Property dengan warga di ruang rapat internal pada Jumat (23/5).

MALANG KOTA - Meski proses perizinan masih berjalan, desain bangunan hotel dan apartemen mewah yang akan dibangun di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, masih bisa berubah. PT Tanrise Property, pengembang proyek, menyebutkan desain awal hotel setinggi 152 meter dan dua tower apartemen setinggi 102 meter bias saja direvisi menyesuaikan perizinan.

”Kami tidak tergesa gesa. Menunggu perizinan semua rampung,” jelas Dian.

Pihaknya saat ini menunggu proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat. Juga izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Andalalin ditangani Pemkot Malang.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, perkiraan nilai investasi dari proyek tersebut mencapai Rp 900 miliar. Jika terealisasi, akan menjadi yang terbesar, setidaknya tiga tahun terakhir.

”Pernyataan pengembang nilai investasi Rp 900 miliar. Untuk hotelnya tinggi 152 meter, sedangkan apartemen 102 meter, sudah sesuai ketentuan RTRW,” tutur pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Dia menerangkan, luas tanah yang diajukan sebagai area hotel 12.172 meter persegi. Namun tidak semua akan digunakan untuk bangunan. Arif menyampaikan, sesuai perizinan yang diajukan, hanya 6.000 meter persegi yang digunakan bangunan.

Sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), dalam bentuk taman, kolam renang atau lainnya.

”Maksimal digunakan bangunan itu 9.900 meter persegi, menurut perizinannya mereka hanya 6.000 yang digunakan bangunan. Artinya sudah bagus, memenuhi aturan RTH,” tutup mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang itu.

Editor : A. Nugroho
#PBG #hotel #Setda Kota Malang #desain bangunan #amdal