MALANG KOTA – Juru parkir (jukir) di minimarket atau toko modern yang masih memungut uang parkir ke konsumen, siap-siap saja mendapat sanksi dari Pemkot Malang.
Sebab, pemkot sedang menggodok larangan memungut uang parkir di minimarket. Penggodokan tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir
Namun ketentuan tersebut hanya berlaku bagi minimarket yang sudah membayar pajak. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, pihaknya masih membahas mekanisme pada raperda.
Ketika sudah disahkan, akan ada ancaman hukuman kepada jukir yang masih memungut parkir di minimarket.
”Setelah ada Perda, kemudian saya akan membuat peraturan wali kota (Perwali). Tidak bisa aksi kalau belum ada dasar hukum," terangnya.
Wahyu mengakui masih banyak keluhan penarikan parkir di toko modern. Padahal sudah terpampang jelas bahwa parkir di tempat tersebut gratis.
Pemilik Kursi N1 itu menyebut, langkah yang diambil Pemkot Surabaya bisa dijadikan referensi untuk menata sistem perparkiran di Kota Malang. Setelah aturan terbit, pihaknya akan memberantas parkir liar di toko modern.
"Kami pastikan pola dan aturan sedang dibahas dengan DPRD. Pengelolaan parkir akan lebih tertib," tegas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, ketika toko modern telah membayar pajak parkir, dipastikan pelanggan tidak boleh membayar pungutan parkir lagi. Ini berlaku bagi lahan pribadi toko tersebut atau halaman bangunan tersebut.
"Parkir gratis itu bagian layanan perusahaan untuk pengunjung. Ketika sudah membayar pajak, seharusnya tidak boleh lagi ada jukir. Berbeda dengan tapi jalan merupakan fasilitas umum," jelas Jaya. Jaya menekankan, parkir tepi jalan ditetapkan wali kota bersama dishub.
Jika titik tersebut tidak tertera dalam daftar, misalnya di lahan toko modern, dipastikan parkir liar.
"Dalam perda parkir yang baru, salah satunya fokus pada penanganan parkir liar. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Malang semakin baik," tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Annas Muttaqin menuturkan, pihaknya bersama pemkot akan mengebut pembahasan perda parkir. Tujuannya agar segera tercipta kepastian hukum bagi minimarket yang telah membayar pajak parkir.
"Saat ini sedang finalisasi dengan bapenda dan dishub. Ditentukan toko modern yang membayar pajak, tidak boleh ada jukir lagi," terang Annas.
Politisi PKB itu menyampaikan, adanya jukir liar selain meresahkan masyarakat, juga merugikan perusahaan ritel tersebut. Sebab tak jarang masyarakat lebih memilih tempat yang tak ada jukirnya. (dan)
Editor : A. Nugroho